Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:15 WIB

Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Pinang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kepolisian Sektor  (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 4 remaja bersenjata senjata tajam diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan K.H. Hasyim Ashari Gang Inpres 1 dan 2 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Minggu (1/10/2023) malam WIB.

“Kami amankan 4 remaja tanggung bersenjata tajam (sajam) jenis celurit diduga hendak melakukan aksi tawuran,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya. Senin (2/10/2023).

Hendi menuturkan saat melakukan patroli cipta kondisi khusus pada malam libur, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya rombongan pemuda tanggung diduga hendak tawuran di kawasan itu.

Baca Juga  Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Usai menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi serta berhasil mengamankan 4 remaja berikut barang bukti tiga senjata tajam jenis celurit, 4 handphone dan 3 unit motor yang digunakan untuk konvoi.

“Adapun 4 remaja tanggung ini berinisial AK (14), SS (16), MF (16) dan RAP (20),” ungkapnya.

Atensi Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Hendi mengingatkan Kepolisian tidak menolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan melukai orang lain menggunakan senjata tajam sehingga membuat warga tidak nyaman di wilayahnya.

Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih serius mengawasi anak-anaknya dengan memberikan pemahaman terkait aturan hukum hingga jam waktu pulang termasuk mengawasi penggunaan media sosial anak masing-masing.

Baca Juga  Hasil Tes Urin, Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

“Atas perbuatannya remaja-remaja kini kita amankan di kantor (Polsek Pinang) untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lantaran para pelaku ini masih dibawah umur, Polsek Pinang pun melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini. Termasuk memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Motif Pembunuhan Petani di Teluknaga Terkuak, Pelaku Kesal dan Sakit Hati

HUKUM & KRIMINAL

Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang Digerebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang