Home / Berita Tangerang

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:20 WIB

Lakukan Pengawasan Gabungan,  Imigrasi Tangerang Amankan 27 Warga Negara Sri Lanka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Pengamanan 27 Warga Negara Sri Lanka pada apartemen yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas dasar laporan tersebut pada hari Selasa, 12 Desember 2023, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian.

“Dalam pengawasan ditemukan 27 (dua puluh tujuh) WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni.” Ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adijoeswanto “Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut”, tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 (dua puluh tujuh) WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Terhadap ke 15 (lima belas) orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
b. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
c. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
d. Dan terhadap ke 8 (delapan) WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tambah Rakha kepada awak media.

Baca Juga  Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

Dodot mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi pihaknya, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, “Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka seluas-luasnya laporan masyarakat kepada kami yaitu dalam hal ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan-laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sebagai bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadirkan Hunian Layak untuk Warga, di 2025 Pemkot Tangerang Rehab 1.000 Rumah

Tangerang Selatan

Jelang Nataru, Pemkot Tangsel Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Terkendali

Kota Tangerang

Agar Risiko Kebakaran Berkurang, Pemkot Berharap Pada PSEL

Kota Tangerang

Optimalkan Pelayanan, Samsat Cikokol Gelar Samlong di Pasar Lama

Kota Tangerang

Urus Dokumen Kian Mudah, Pemerintah Kota Tangerang Perluas Akses Layanan Adminduk

Kota Tangerang

HUT ke-26 Pokja WHTR, Gelar Donor Darah dan Perlindungan BPJS untuk Wartawan

Kota Tangerang

Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Sekda Sharing Program Kesehatan Kota Tangerang

SENI BUDAYA

Siswa Khusus SKH YKDW 03 Karawaci Mengikuti BISAFEST Pesona Kreasi Seni Budaya 2023