Home / NASIONAL

Senin, 25 Desember 2023 - 14:36 WIB

Kekerasan Terhadap Pers, Polres Metro Bekasi Kota Diminta Tegas Tindak Pelaku

SEKILASBANTEN.COM, BEKASI – Aksi kekerasan terhadap Pers kembali terjadi dan kali menimpa salah seorang wartawan berinisial AMY (42) di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam menjalani tugasnya melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G di Perumnas III, Kota Bekasi, AMY dikeroyok sejumlah oknum Ormas, Jumat (22/12).

Dirinya dikeroyok oleh sejumlah oknum Ormas saat hendak mengkonfirmasi kepada pemilik toko terkait adanya penjualan obat Tramadol dan Eximer.

“Jadi saat saya sedang menunggu pemiliknya datang, sejumlah orang tidak dikenal datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” ujar AMY di rumahnya.

Baca Juga  Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri, Aktivis: Tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda

Sebelumnya ia juga mengaku ditelepon oleh salah seorang yang mengaku dari Unit Reskrim dan disuruh menunggu di lokasi untuk klarifikasi.

“Sebelumnya ada yang menelpon juga, mengaku dari unit reskrim dan akan segera merapat,” lagi tambahnya.

Atas kejadian tersebut AMY selaku korban pengeroyokan langsung mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untu membuat laporan atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya dengan Nomor: LP/B/3658/XII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua GWI DPD Provinsi Banten turut angkat bicara atas tindakan keji yang dilakulan oleh oknum Ormas terhadap wartawan dan meminta Kapolres Metro Bekasi Kota untuk turun langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat.

Baca Juga  Masa Depan Indonesia Ditentukan Keberhasilan Pembelajaran Tatap Muka

“Kami mengutuk keras atas apa yang dilakukan oknum Ormas terhadap keluarga dan rekan seprofesi kami. Hukum harus ditegakkan! Ini harus menjadi perhatian Kapolres,” tegasnya.

Ia juga mengimbau, penyidik harus lebih profesional dalam menerapkan pasal yang disangkakan terhadap para oknum pelaku pengeroyokan ini.

“Penyidik harus jeli, ini adalah intervensi terhadap kinerja Pers, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 harus diterapkan dalam Laporan Polisi,” tambahnya lagi. (Rlis/Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Peringati HPN SMSI Gelar Seminar PENKEK

NASIONAL

Airnav Indonesia Tampilkan Keunikan dan Keindahan UMKM ke Panggung Global

NASIONAL

Meminta Tapi Tidak Memberi? Media Perlu Dibantu Agar Tetap Hidup

NASIONAL

Akselerasi Sistem Merit dengan Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN

NASIONAL

Kementerian PANRB Evaluasi Sarana bagi Kaum Rentan untuk Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

NASIONAL

Rispaili Resmi Menjabat Ketua DPC BMI Pesawaran

NASIONAL

KIPP Tahun 2022 Dimulai, Pahami Persyaratannya

NASIONAL

Bertemu Asosiasi Pemda, Menteri PANRB Azwar Anas Ajak Percepat Validasi Data Tenaga Non-ASN