Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:52 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Kramat Jati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 20 Juta. Atas putusan itu, terdakwa Duloh alias Dulalim (60) tidak menerima vonis yang dijatuhi Majelis Hakim dengan mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Amriadi Pasaribu mengatakan siap mengawal gugatan banding terdakwa.

“Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Amriadi menambahkan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Maka, RPA Perindo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

Baca Juga  Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

“Kita harapkan hukuman kekerasan seksual anak itu yang maksimal. Dimana, perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur,” tukas Amriadi.

“Harapan kita nanti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp. 20 juta.

Baca Juga  Live Instagram Hendak Tawuran, 16 Remaja Berikut Sajam Diangkut Polisi di Tangerang

“Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama 6 bulan,” kata Rendy.

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut.

“Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,” tuturnya.

Ibu korban, Eka Widya mengatakan walaupun terdakwa mengajukan banding, ia merasa sangat bersyukur karena perjuangan selama lebih dari setahun ini membuahkan hasil.

“Terima kasih Allah dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Walaupun si pelaku minta naik banding karena tidak terima hasil vonis, semoga di Pengadilan Tinggi nanti dia malah mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Sat Krimum Polres, Unit Reskrim Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Cilampe

HUKUM & KRIMINAL

Berbekal Bukti Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Jual Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Neglasari di Rumahnya

HUKUM & KRIMINAL

Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan, Diawali Belajar dari Internet