Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:21 WIB

Pagi pagi Jalan Raya Serang Telan Korban Laka

SEKILASBANTEN.COM, BALARAJA —  Pagi-pagi Laka Lantas yang memakan korban jiwa meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja di jam sibuk arus lalulintas. Selasa (7/5/2024)

Menurut kesaksian warga  di TKP kejadian, laka lantas tersebut berawal saat Pengendara sepeda motor jenis motor Cina tanpa Plat nomor dan Merk yang jelas dikendarai Surata (47) asal Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang tanpa menggunakan Helm.

Surata melaju satu arah di sebelah dan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lain kemudian Spd motor yang dikendarai Surata terjatuh.

Namun naas, saat terjatuh Surata tertimpa kendaraannya sendiri,  disaat bersamaan dari sebelah kanan ada kendaraan Jenis Truk bernomor Polisi B 9425 TEI dikemudikan M. Ridwan (32) asal Klari Karawang, menghantam Sepeda Motor yang terjatuh dan langsung terlindas.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Berhasil Menekan Angka Kasus Keluarga Berisiko Stunting

“Korban Saudara Surata mengalami luka dan dilarikan kerumah sakit, namun kabar yang kita dapat korban meninggal dunia di Rumah sakit, mungkin karena terlalu banyak mengeluarkan darah dan luka cukup parah,” ujar saksi.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan adanya laporan kejadian kecelakaan di Kawasan Olek yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

“Kami Menghimbau kepada Seluruh Pengendara kendaraan Sepeda motor hendaknya Memakai Pelindung Kepala (Helm) yang ber SNI untuk meminimalisir kejadian Fatalitas, di bagian Kepala,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Hotspot Katar Dukung Pemasangan CCTV di Perbatasan Galuga-Cijengir Binong

Ia juga menghimbau agar pengendara melengkapi surat surat kendaraan serta membawa urat Izin mengemudi (SIM), ini juga bukan hanya aturan dari Kepolisian atau Pemerintah akan tetapi memudahkan Indentitas dalam pengurusan Asuransi dan terlebih lagi bagi semua pengemudi atau pengendara kendaraan.

“Patuhi aturan lalulintas jangan kebut kebutan atau ugal ugalan di jalan hendaknya jaga keselamatan, sebagai mana yang di atur dalam undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ,” pungkasnya. (Hnfi)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Paska Hujan Deras, Pasar Gotong Royong Perum Bumi Indah Tergenang Air

Kabupaten Tangerang

Di Usianya Yang ke- 7 Tahun, Media Sekilas Banten Gelar Acara Raker

Kabupaten Tangerang

Kegiatan Proyek SDN Balaraja 3 dan SMPN 5 Cikupa Diapresiasi Lembaga Sosial dan Elemen Masyarakat 

Kabupaten Tangerang

Tiga Pilar Kecamatan Curug Bersama Timsus Pemburu Covid-19 Laksanakan Ops Yustisi

Kabupaten Tangerang

Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkab Tangerang Sediakan Posko di Tempat Wisata

Kabupaten Tangerang

Formasi Tahun 2024, Bupati Tangerang Lantik 472 CPNS Menjadi PNS

Kabupaten Tangerang

Hadiri Muscap ke-VI, Ketua DPRD Provinsi Banten Ucapkan ‘Selamat Muscab’ ke HIPMI Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Pengerjaan Hotmix di Kalipaten Kelapadua, Pelaksana Pekerja : Memangnya Orang Luar Harus Tau Ya?