Home / BANTEN

Kamis, 12 September 2024 - 17:25 WIB

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Wanita Muda di Neglasari Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Siri

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.

Baca Juga  Bersihkan Banten Lama, Pemprov Banten Turunkan 90 Personil

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/9/2024).

Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  TP PKK Banten Gelar Pembinaan Pemasaran Produk Melalui Galeri Pelangi

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pastikan Sesuai Standar, Walikota Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kawasan Sipon

Lebak

Kunjungani Lapas Rangkasbitung, Inspektur Wilayah I nilai Potensi Besar Raih WBBM

BANTEN

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Ucapan HUT ke-7 Media Online Sekilasbanten.com

BANTEN

Dewan Fahrizal Azmi Bersinergi dengan Pokja Wartawan Curug, Tawarkan Program Pemberdayaan Ekonomi

BANTEN

Merasa Digantung, PSHT Cabang Tangsel dan LKBH Minta Kesbangpol Segera Terbitkan SKL

BANTEN

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Maung 2024

BANTEN

Apel Pagi Polsek Curug, Wujudkan Kesiapan dan Kekompakan

BANTEN

Mitigasi Anak Pelajar, Kapolsek Batuceper Jadi Pembina Upacara di SMK YP Karya Bangsa