Home / NASIONAL

Selasa, 12 November 2024 - 15:06 WIB

Tak Hadir di Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm RD Komala Ningsih Kecewa Terhadap Para Tergugat

Foto; Ahli waris Alm Komala Ningsih Berfoto Bersama kuasa Hukumnya di Depan Pengadilan Tinggi Garut, Jawa Barat.

Foto; Ahli waris Alm Komala Ningsih Berfoto Bersama kuasa Hukumnya di Depan Pengadilan Tinggi Garut, Jawa Barat.

SEKILASBANTEN.COM, GARUT — Sidang gugatan ahli waris Alm Komala Ningsih yang dikuasakan kepada Kantor SM Partner terus berjalan dan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut.

Muhlisin, selaku kuasa hukum ahli waris saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (12/11/2024) mengaku merasa kecewa. Pasalya, sudah jauh-jauh pihaknya datang dari Tangngan Banten namun disayangkan para tergugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.

“Saat ini adalah sidang ke 3 pada tanggal 11 November 2024, kami selaku kuasa hukum dari Tangerang Banten, untuk menghadiri sidang mediasi kedua, yang mana dalam sidang mediasi itu para tergugat dan turut tergugat ada yang tidak hadir,” kata Muhlisin.

“Sidang kemarin yang hadir hanya tergugat 2 yaitu ibu Dalia atau Dali Mursida, dan turut tergugat 1 PPAT, PPATS Kecamatan Wanareja. Sementara tergugat 1,3 dan 4 semua tidak hadir,” terangnya.

Baca Juga  Tingkatkan Guru Sadar Hukum, SDN Cipete 5 Gelar Acara Seminar

Muhlisin meminta, persoalan ini agar menjadi catatan Pengadilan Negeri Garut, dalam hal ini Ketua Majelis dan tim anggota yang menangani perkara ini untuk menghadirkan.

“Sidang selanjutnya nanti tanggal 18, tepatnya hari Senin akan diagendakan kembali sekitar jam 10. Apabila tergugat dan turut tergugat yang tanggal 11 kemarin tidak hadir, maka tentunya agenda mediasi ini akan deklok dan akan masuk pokok perkara,” tandasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Muhlisin pihaknya sebagai penggugat, sangat membuka ruang untuk membangun komunikasi bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.

“Terbukti kami jam 03:30 pagi berangkat dari Tangerang Banten dan sampai pengadilan jam 08:00, sementara para tergugat dan turut tergugat yang berdomisili di Kabupaten Garut malah tidak hadir, jadi betapa kecewanya kami,” ucapnya.

Baca Juga  Ketum SMSI Pusat Firdaus Terima Kunjungan Bank Mandiri

Ia menambahkan, jika sampai agenda s3lqnjutjya yaitu tanggal 18 november 2024, jika sampai tidak hadir agenda selanjutnya maka kami sebagai penggugat akan meminta kepada mediator agar mediasi ini dihentikan dan melanjutkan ke pokok perkara. Jika sudah masuk pokok perkara,apabila sudah masuk kedalam pokok perkara , dan ditemukan fakta-fakta hukum lain yang ditemukan dalam fakta persidangan, tentunya dirinya sebagai kuasa hukum akan mempertimbangkan upaya hukum lain.

“Kami berpesan tergugat dan turut tergugat agar kooperatif pada persidangan ini, karena pengadilan adalah lembaga peradilan di Indonisia yang harus kita taati bersama, baiknya disiplin dan silahkan sampaikan argumentasi di Pengadilan,” pungkasnya.

(Gn)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Syamsul Jahidin, Sosok Pengacara Muda yang Beri Ucapan Selamat ke PN Mataram

NASIONAL

Standar Pelayanan yang Adaptif, Solusi Kembangkan Pariwisata di Era Pandemi

NASIONAL

L-SAK: Playing Victim kalau TWK Disebut Dibuat Mengada-ada

NASIONAL

Bahas Perlindungan Konsumen Forum Lingkar Merdeka SMSI Gelar Diskusi Bersama BPKN RI

NASIONAL

Komunikasi Penanganan Wabah Memburuk, SMSI Ingatkan Kemenkominfo

NASIONAL

Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua

NASIONAL

Densus 88 Geledah Sebuah Kontrakan Di Ciputat

NASIONAL

Profil Jenderal Bintang Dua Termuda Polri, Pendamping Komjen Listyo Sigit