Dimana masalahnya? Jadi Sorotan Aktifis, Wali Kota Tangsel Diminta Segera Bertindak Tangani Kualitas Udara Buruk – Sekilasbanten

Home / Tangerang Selatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Jadi Sorotan Aktifis, Wali Kota Tangsel Diminta Segera Bertindak Tangani Kualitas Udara Buruk

Foto: Kantor Pemkot Tangerang Selatan.

Foto: Kantor Pemkot Tangerang Selatan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Viralnya pemberitaan terkait kualitas udara tidak sehat (buruk) di Indonesia masih di pegang oleh Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan Publik bahkan aktivis.

Pasalnya, indeks kualitas udara di Kota Tangerang Selatan hingga saat ini mencapai 143 AQ+ dan polusi udara PM 2.5 berdasarkan laman IQAir 26 Agustus 2025 Pukul 11.00 wib dengan kategori 5 besar kota paling berpolusi.

Tingginya polusi udara diduga disebabkan oleh kendaraan bermotor dan aktivitas industri yang juga ikut berkontribusi menyumbang polusi udara di Kota Tangsel, dikutip dari kompas.com.

Bahkan pada tahun 2023 pernah dilakukan pengecekan oleh kementrian lingkungan hidup dan dinas lingkungan hidup yang mengatakan bahwa ada tiga industri penyumbang polusi yaitu pabrik sepatu,pabrik kertas dan pabrik keramik.

Berdasarkan data dinas kesehatan kota Tangerang Selatan, pada tahun 2023 tercatat kurang lebih 65 ribu warga di Tangerang Selatan terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), namun sampai hari ini data terbaru tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan.

Baca Juga  Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

Kepada awak media, Selasa (26/8/2025). Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) M.Taher Jalalulael menyayangkan Walikota Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang ia nilai kurang tegas dalam menangani faktor – faktor penyebab udara berpolusi dan juga dinilai lamban menangani permasalahan yang menyangkut kesehatan masyarakat.

Taher menyebut, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 98 ayat 1, sudah jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga  Warga Tangsel 90% Tertib Gunakan Maskar

Selanjutnya di Pasal 116 ayat 1 disebutkan, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Untuk itu, tegas dia, dirinya selaku aktifis menuntut agar pemerintah kota Tangerang Selatan segera menindak perusahaan-perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan, copot kepala dinas kesehatan yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

“Saya minta pemerintah kota Tangerang Selatan segera menindak lanjuti tuntutan kami, jika tidak ada tindakan maka kami akan melakukan aksi massa di depan kantor walikota Tangerang Selatan,” tutup Taher Jalalulael. (Red)

Share :

Baca Juga

KESEHATAN

Benyamin Pantau Vaksinasi Tenaga Medis

Tangerang Selatan

Mahasiswi Stisnu Tangerang Melaksanakan Kegiatan Praktik Profesi Lapangan di KUA Serpong Utara

Tangerang Selatan

Razia Pajak Penginapan, Satpol PP Tangsel OTT Pasangan Lesbi

Tangerang Selatan

Pencopotan Segel Pembangunan JCo Donuts Pergudangan Tekno Dipertanyakan

PEMERINTAHAN

Tangsel Ikut Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

PEMERINTAHAN

Rekruitment PT PITS, Kecele Warga Tangsel Siap-Siap Ke Ombudsman

Tangerang Selatan

Cari Lowongan Kerja? Langsung Cek Lokertangsel.com

PEMERINTAHAN

Pelaksanaan MTQ Berlangsung Dengan Prokes Ketat