Dimana masalahnya? Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:14 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

Foto: Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9).

Baca Juga  Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Baca Juga  Transjakarta Tawarkan Peningkatan Layanan Transportasi di Kota Tangerang

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset. Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.

Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Lepas KKN UNIS, Arief Sebut Mahasiswa sebagai Mitra Pemda Atasi Persoalan

Kota Tangerang

Wakil Walikota Tangerang Resmi Buka Musda DPD LPM  Tahun 2023

Kota Tangerang

Pemkot Bangkitkan Kreativitas Masyarakat Dengan Berbagai Lomba

Kota Tangerang

Ajak Warga Sehat, Kecamatan Periuk Gandeng Duta Indah Residen Gelar CFD

Kota Tangerang

Banyak Keluhan, Gatot Wibowo Datangi Langsung Masyarakat Kelapa Ind

Kota Tangerang

Program Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Wakil Ketua BPH Kunjungi Masjid dan Vihara di Kali Pasir

Kota Tangerang

Soal Kerumunan Massa Vaksinasi,  Andri Permana: Kota Smart City “Harus Berinovasi

Kota Tangerang

Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda