Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Tuding Pemkab Tangerang Main Mata Dengan PT SSI, MP Gibran Provinsi Banten Siap Turun ke Jalan

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Ketua Organisasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Provinsi Banten geram terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menuding Pemkab Tangerang diduga main mata dengan PT SSI.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai abai terhadap surat laporan Ormas MP Gibran Provinsi Banten yang dilayangkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Satpol PP, Bahkan Bupati serta beberapa Dinas lainya merasa tak ditanggapi.

Ketua MP Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael mengatakan, laporan yang ia layangkan tersebut terkait perihal adanya dugaan bangunan pabrik yang berada di kawasan permukiman dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan bahwa perusahaan PT. Shaibo Shoes Indonesia (SSI) merupakan perusahaan industri sandal yang menyewa lahan milik PT. Sido Mukti yang bergerak di bidang industri hidraulik mobil truk yang beralamat di Jalan Raya Maloko, Nomor: 89, Kelurahan Babakan kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  MPG Ingatkan Airin-Ade Waspada Terhadap Manuver Politik Di Banten

Ketua Ormas MP Gibran menduga ada main mata antara pemerintah daerah dengan pemilik pabrik karena tidak mendapatkan balasan surat laporan yang dilayangkan ke dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mengirimkan surat ke dinas tata ruang dan bangunan, lalu saya kirimkan tembusan ke Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol pp, Disperindag, Sekretaris Daerah hingga Bupati, namun sampai hari ini saya tidak dapat informasi resmi tindak lanjutnya dan menurut saya ini agak aneh sih padahal data sudah saya kirimkan,” terang Taher kepada awak media.

Baca Juga  Dampingi Bupati, Kasdim 0510 Tigaraksa Buka Bazar Ramadhan 1444 Hijriah

Taher Jalalulael juga menduga perusahaan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saya minta pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas untuk menyegel pabrik tersebut agar tidak ada timbang pilih dalam melakukan penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, jika tidak segera ditindak lanjuti kami akan melakukan aksi massa di depan pabrik dan di depan gedung bupati Tangerang,” tandas Taher.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Desa Suka Asih Gelar Vaksinasi Serentak Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun

Kabupaten Tangerang

Pemasangan Proyek Uditch di Villa Regensi Desa Gelam Jaya Dinilai Asal Jadi

Kabupaten Tangerang

POKJA Wartawan Curug Perkuat Solidaritas Lewat “Ngopi Bareng”

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Resmi Membuka Gerai Dekranasda

Kabupaten Tangerang

Diduga Beberapa Kendaraan Truk Pengangkut Sampah Milik DLHK Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak

Kabupaten Tangerang

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Musnahkan 106 Berkas Arsip Inaktif

Kabupaten Tangerang

PSHT Rayon GBM Gelar Acara Silaturahmi di Pantai Tanjung Anom

Kabupaten Tangerang

LPRI DPD Banten Sebut Pengerjaan U-ditch di Kampung Onyam Curug Tak Transparan