Home / KEPOLISIAN

Selasa, 28 April 2026 - 19:13 WIB

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Terapkan ETLE Genggam, Pelanggar Dipastikan Ditilang di Tempat

Foto: Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Saat Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Dengan ETLE Genggam.

Foto: Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Saat Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Dengan ETLE Genggam.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kota Tangerang kini semakin modern dan tegas. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, yakni perangkat tilang elektronik genggam yang memungkinkan penindakan dilakukan langsung di lapangan.

Dengan alat ini, petugas dapat secara cepat mengidentifikasi dan menindak pelanggaran kasatmata, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga parkir di area terlarang. Seluruh proses dilakukan secara digital, lengkap dengan bukti pelanggaran yang dapat langsung dicetak di lokasi.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Nopta Histaris Suzan, menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi.

“Ini adalah upaya kami meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dengan sistem digital ini, penindakan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Baca Juga  Gerai Vaksinasi 621 Sumur Pacing Dikunjungi Wakapolda Metro Jaya

Sementara itu, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Febby Septian, menjelaskan bahwa ETLE Handheld bersifat mobile, sehingga petugas dapat aktif bergerak dan menemukan pelanggaran secara langsung di berbagai titik.

“Begitu terlihat pelanggaran, seperti tidak pakai helm, melawan arus, atau parkir di tempat terlarang, petugas langsung melakukan penindakan dan mengeluarkan tilang di lokasi,” kata Febby.

Dalam satu perangkat, lanjutnya, ETLE Handheld mampu melakukan sekitar 50 hingga 60 kali tangkapan pelanggaran (capture) sekaligus mencetak bukti tilang. Saat ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengoperasikan dua unit perangkat yang digunakan oleh dua tim di lapangan.

Baca Juga  Polsek Curug Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 2 Tersangka Ditangkap

Febby juga menjelaskan perbedaan antara ETLE Handheld dan ETLE statis. Jika ETLE statis mengandalkan kamera tetap di titik tertentu, maka ETLE Handheld memungkinkan petugas memberikan penindakan sekaligus edukasi langsung kepada pelanggar.

“Dengan cara ini, pelanggar langsung paham kesalahannya, tidak hanya terekam kamera,” tambahnya.

Adapun pelanggaran yang paling sering ditemukan di wilayah Kota Tangerang antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir sembarangan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan.

Penerapan ETLE Handheld dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Seiring penerapannya, tingkat kepatuhan pengendara mulai menunjukkan peningkatan.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (Gn/Dn)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Ini Himbauan Pemkot dan Polrestro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025

KEPOLISIAN

HUT ke-73, Polda Metro Jaya Gelar Lomba Olah TKP Antar Polres

KEPOLISIAN

Polsek Curug Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Bersama Siswa Sepolwan

KEPOLISIAN

Personil Gabungan Diterjukan Pada Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto

KEPOLISIAN

Hitungan Menit, Satlantas Polrestro Tangerang Kota Evakuasi Truk Terjeblos di Jalan KH. Hasyim Ashari

KEPOLISIAN

Polsek Malingping Polres Lebak Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Kali Ini Beri Hadiah Bingkisan

KEPOLISIAN

Serbuan Vaksinasi di Polsek Curug Terus Ditingkatkan Usai Tarawih

KEPOLISIAN

Operasi Yustisi Dimasa PPKM Level 4 Terus di Gencarkan Polsek Curug