Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Ditkrimsus PMJ Bongkar Uang Palsu Senilai Milyaran Rupiah di Tangerang Selatan

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Saat Meninjau TKP Penemuan Uang Palsu di Kota Tangerang Selatan (Foto: Abi)

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Saat Meninjau TKP Penemuan Uang Palsu di Kota Tangerang Selatan (Foto: Abi)

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) senilai miliaran rupiah di Kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penggerebekan ini berawal dari informasi peredaran uang palsu di wilayah BSD.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait penemuan berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/26).

Baca Juga  Dituding Langgar Perda, Aktivis Laporkan THM Liberty ke Pemkot Tangsel

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan peralatan percetakan. Di antaranya printer, tinta, laptop, dan mesin lainnya yang digunakan untuk memproduksi.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi.

“Perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Victor.

Dalam kasus ini polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses produksi hingga peredaran.

Baca Juga  Dilaporkan Hilang, Seorang Remaja Akhirnya Ditemukan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota

Menurut Victor, ubtuk proses pembuktian, penyidik akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Para tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Victor.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Kunciran, Satu Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Kesal Diselingkuhi, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

DIduga Cemburu, Seorang Suami Tega Gorok Istrinya Hingga Tewas di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

HUKUM & KRIMINAL

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug