Dimana masalahnya? UJI Materi Pasal 304 KUHD, MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi – Sekilasbanten

Home / BANTEN

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

UJI Materi Pasal 304 KUHD, MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi

Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Pasal 304 KUHD Berfoto Bersama di MK.

Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Pasal 304 KUHD Berfoto Bersama di MK.

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Ng Kim Tjoa melalui TiM kuasa Hukum Julianus Halawa, SH, MH.

Julianus Mengatakan dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta pada Rabu 16 September 2026 lalu,” Ujar Julianus, Senin (21/9).

Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan Polis itu memuat:
1. Hari pengadaan pertanggungan itu;
2. Nama tertanggung;
3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
5. Jumlah uang yang dipertanggungkan;
6. Premi pertanggungannya.

Baca Juga  Mengejar Mimpi Bersama! Pendekar Cisadane Sambut Musim Baru 2025-2026

Namun sekarang melalui putusan MK tersebut kata Julianus, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa syarat klaim harus disepakati sejak awal.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,” Paparnya.

Saat dibacakan “Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga  LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin; Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi

Julianus Halawa, selaku Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat/Tertanggung,” Ujar pria asal Pulau Nias tersebut. (Red/Wan)

Share :

Baca Juga

Lebak

Perkuat Sinegritas, Dandim 0603/Lebak Kunjungi Lapas Rangkasbitung

BANTEN

Pemprov Banten Salurkan Bantuan Sosial dan UEP Kepada Masyarakat Kota Tangerang

BANTEN

Tangcity Ajak Generasi Muda Edukatif, Inovatif, Inspiratif Bersama Robocperience

BANTEN

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin; Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi

BANTEN

Diduga Gratifikasi, Oknum Satpol PP Kota Tangerang “Ada Main”

BANTEN

Beberapa Rusa Jalan Rusak, Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Segera Perbaiki

Lebak

Cegah Judi Online, Handpone Petugas Lapas Rangkasbitung Disidak

BANTEN

Harlah Pancasila, Sachrudin Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih