SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Komitmen perangi peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, Polres Metro Tangerang Kota melalui Sat Narkoba berhasil mengungkap 37 tindak pidana narkoba dan obat keras selama bulan September 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar saat pimpin Konferensi Pers, bertempat di Loby Utama Mako Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 1 Oktober 2026.
“Dalam pemberantasan tindak pidana narkoba selama bulan September 2026, kami telah berhasil mengungkap 37 kasus peredaran Narkoba dan obat obatan terlarang, baik pemakai dan pengedar dengan tersangka sebanyak 44 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, dari kasus ini dapat dirincikan tindak pidana obat berbahaya sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 22 orang.
“Adapun, barang bukti yang berhasil kita amankan terkait dengan tindak pidana obat berbahaya adalah sebanyak 10.571 butir. Dengan rincian Tramadol: 5.181 butir, Hexymer: 5.161 butir, Alprazolam: 51 butir, Trihexyphenidyl: 128 butir, Euforis: 17 butir, Merlopam: 10 butir, Mersi Prohiper: 8 butir, Alganax: 6 butir, dan Valdimex: 9 butir,” papar Herbin.
Tak hanya itu, Polres Metro Tangerang Kota beserta Polsek jajaran juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah kasus sebanyak 16 kasus dengan tersangka sebanyak 22 orang.
“Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan Ganja: 2,9 gram, Sabu: 66,58 gram, Tembakau sintetis: 0,39 gram, Serbuk MDMB: 76,35 gram, dan Cairan MDMB: 20,81 gram,” terangnya.
Herbin menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pengedar dan pengguna untuk mendapatkan barang haram tersebut melalui Cash on delivery (COD).
“Modusnya rata-rata dengan modus COD. Jadi pesan langsung, beli putus. Sampai sejauh ini yang berhasil kami ungkap ini semuanya sistem COD, jadi belum ditemukan adanya kemudian yang menjual di toko dan lain-lain, ini belum,” jelasnya.
Herbin menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan celah sedikitpun dalam peredaran obat terlarang.
“Yang jelas kami terus memaksimalkan upaya-upaya kami di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan tindak pidana narkoba. Tentu secara berkala terkait upaya-upaya kepolisian. Khususnya, di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, peredaran obat terlarang ini menjadi target dari semua kalangan baik remaja hingga dewasa. Ia menyebut, dengan pengungkapan ini juga dapat menyelamatkan generasi muda agar terhindar dari menyentuh obat-obatan.
“Oh ya, menurut pertimbangan kami, terkait seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan ini, dapat menyelamatkan 11.396 jiwa, dengan nilai ekonomis ini kurang lebih Rp228,976 juta, seperti itu ya,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berharap dan terbuka apabila ada laporan dari masyarakat, informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obat berbahaya dijual melalui toko-toko, masyarakat dapat memberikan informasi baik kepada petugas maupun melalui call center kami 110. (Gn)























