Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Dalami Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sepatan Timur, Kasie Humas: Sejumlah Saksi Telah Diperiksa Penyidik

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sepatan Timur.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sepatan Timur.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan serta informasi mengenai video dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 September 2026. Dugaan kekerasan disebut terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Bahwa benar kami dari Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi video viral di media sosial terkait anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri. Saat ini, perkara dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Gunawan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa pelapor yang merupakan ibu korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga orang anak yang mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.

Selain itu, pemeriksaan terhadap anak korban telah dilakukan dan penyidik telah memperoleh hasil visum et repertum sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya rekaman video serta dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Satlantas Polrestro Tangerang Kota Santuni Yatim-Piatu dan Do'a Bersama

Kompol Gunawan menjelaskan, penyidik juga telah mengundang tiga anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Karena perkara tersebut melibatkan anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yaitu ibu korban dan tiga orang anak sebagai saksi. Penyidik juga telah mengundang tiga orang anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dengan didampingi oleh orang tuanya,” jelasnya.

Polisi masih mendalami latar belakang terjadinya peristiwa tersebut. Motif dugaan kekerasan juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian.

“Motif dalam perkara tersebut masih kami dalami,” kata Kompol Gunawan.

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan serta trauma healing.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan proses penanganan perkara tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat bagi korban.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Rumsong, Polsek Batuceper Gelar Patroli Jalan Kaki dan KR 2

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban,” tegas Kompol Gunawan.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Menurutnya, persoalan yang terjadi di kalangan anak harus diselesaikan dengan pendekatan yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa kekerasan,” ujarnya.

Kompol Gunawan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kami mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Apabila masyarakat mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap anak-anak yang dilaporkan untuk menggali keterangan dan membuat terang perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Polsek Benda Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam

HUKUM & KRIMINAL

Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar Preman Mabok

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Warga Maling Motor, Pelaku Diamankan Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta