SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Proyek pembangunan Puskesmas Curug, Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran Rp27,3 Miliar diduga bermasalah dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hingga memasuki 6 bulan masa pelaksanaan, progres fisik bangunan belum mencapai target 70 persen.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak April 2026 itu dinilai janggal sejak awal. Mulai dari proses kualifikasi tender yang tidak transparan, adanya pembongkaran bangunan sebelum penandatanganan kontrak, hingga dugaan praktik “ijon proyek”.
Pantauan di lapangan hingga Minggu (18/10/2026), pembangunan Puskesmas Curug terkesan tertinggal jauh. Padahal sisa waktu pelaksanaan semakin terbatas, namun kemajuan fisik belum menunjukkan progres yang signifikan.
Kondisi tersebut mengindikasikan penyedia jasa, PT Permata Anugerah Yalasamudra, tidak mampu menjalankan kontrak kerja sesuai jadwal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang didesak segera mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi proyek mangkrak dan kontrak kritis.
Salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa proyek telah berjalan sejak April 2026.
“Kami cuma pekerja, masalah lain-lain kami tidak mau ikut campur, itu ranahnya kontraktor,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) DPD Provinsi Banten, Ilham Saputra, mendesak PPK segera melayangkan Surat Teguran resmi kepada kontraktor.
“Bilamana kontraktor tidak mampu mengejar ketertinggalan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan dan tidak ada tanda-tanda kemajuan fisik, maka kami meminta PPK segera mengeluarkan surat teguran,” ujar Ilham.
Ia juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan PPK memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penyebab keterlambatan tersebut.
“Pembangunan mengalami keterlambatan, alasan dan kendalanya apa, lalu masalahnya di mana, itu harus dijelaskan secara gamblang dan transparan,” imbuhnya.
Menurut Ilham, dengan kondisi fisik saat ini yang belum mencapai 70 persen dan sisa waktu yang terbatas, publik mempertanyakan apakah kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Jika pekerjaan melampaui tahun anggaran dan terjadi kontrak kritis, apakah akan ada pemutusan kontrak? Publik masih menunggu klarifikasi dan langkah tegas dari PPK Dinkes Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut. (ris/red)




























