Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:11 WIB

Bersama Dandim dan Kapolres, Bupati Tangerang Sidak Lokasi Hiburan Malam Diduga Tak Berizin

Foto: Bupati Tangerang, Rudi Maesyal Rasyid Bersama Dandim dan Kapolres Saat Sidak Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Tak Berizin.

Foto: Bupati Tangerang, Rudi Maesyal Rasyid Bersama Dandim dan Kapolres Saat Sidak Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Tak Berizin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolesta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Dalam sidak tersebut, Bupati turut memanggil pengelola usaha dan menggelar musyawarah bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, serta perwakilan warga setempat di Kantor Kelurahan Kadu Agung Tigaraksa. Rabu, (13/5/26)

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Tangerang, Dandim, camat, lurah, hingga perwakilan RT/RW, juga pengelola tempat hiburan guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha hiburan malam terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman, kondusif,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Baca Juga  Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Kelapa Dua Terus Digenjot, Warga Ucapkan Terimakasih 

Lanjut dia, para pengelola tempat hiburan malam tersebut telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan, tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi, Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.

Pihaknya berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait sanksi apabila pengelola kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, Bupati menegaskan bahwa pengelola siap menerima konsekuensi hukum sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Baca Juga  Kasus Korban Konten Berakhir Damai, Pengacara dan Keluarga Korban Ucapankan Terimakasih ke Kapolresta Tangerang

“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Dia juga menyebut bahwa tempat hiburan malam yang disidak tersebut tidak memiliki izin operasional. Terkait dugaan tempat hiburan itu telah beroperasi selama bertahun-tahun, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah meminta agar seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut dihentikan.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan pengawasan lebih luas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak berizin di wilayah lainnya.

“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

Kabupaten Tangerang

Dugaan Pengerusakan Segel Padi Padi, 3 Petani Pakuhaji Ikut ditetapkan Jadi Tersangka

Kabupaten Tangerang

Apresiasi Kehumasan, Lapas Rangkasbitung diganjar Penghargaan Kanwil Kemenkumham Banten

Kabupaten Tangerang

Soal Dugaan Truk Pengangkut Sampah Nunggak Pajak, Pejabat DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Saling Lempar

Kabupaten Tangerang

Bersama Apdesi, STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Desa

Kabupaten Tangerang

Kades Diduga Lecehkan Profesi, Jurnalis Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

Kabupaten Tangerang

Solid dan Kompak, Seluruh Anggota Dipastikan Full Dukung Agus Mustika Nahkodai HIPMI Kabupaten Tangerang 2024-2027

Kabupaten Tangerang

Kantor Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Terbakar