Home / Kota Tangerang

Minggu, 20 November 2022 - 19:53 WIB

Aktivis Minta PUPR Blacklist Pelaksana Pekerjaan Drainase Dinilai Asal Jadi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Aktivis Lingkungan soroti bungkamnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atas pembangunan saluran drainase lingkungan senilai Setengah Miliar di Jalan Kampung Kelapa Indah di RW 03 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang. Menurutnya, Dinas PUPR Kota Tangerang harus tegas membalcklist pelaksana PT Alina Utama Karya yang pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu disampaikan Aktivis Lingkungan, Ade Yunus yang dikenal kritis yang kerap mengevaluasi kajian persoalan banjir dan sangat concern genangan ini, ia meminta Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang tidak bungkam memberikan ketrangan atau alasan apapun dalam hal pengawasan proyek kepada wartawan dan jajarannya tidak lengah dalam melakukan pengawasan.

“Banjir dan genangan bukan setahun dua tahun, sudah lama kita saksikan, masa kita tidak belajar, bahwa persoalan genangan salah satunya adalah pada saluran drainase yang dikerjakan secara asal-asalan, jadi mestinya pengawasannya lebih ketat bukan justru malah longgar,” ungkap Ade kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga  PMI Kota Tangerang Berikan Layanan Kesehatan dan Edukasi Penyakit bagi Pengungsi Banjir di Kecamatan Periuk

Menurutnya, melihat dari banyaknya genangan di wilayah Kota Tangerang dan banjir akhir-akhir ini mestinya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bisa belajar bahwa salah satu penyebabnya adalah Persoalan drainase yang dikerjakan secara asal-asalan.

“Porprov jangan jadi alasan, sudah ada panitianya, pengawasan ketat harus dilakukan dalam pekerjaan drainase, persoalan banjir dan genangan itu harus diurut dari hulunya, mulai dari perencanaan, pengawasan sampai pelaksanaan proyek drainase. Kalau pengawasan dan pekerjaan seperti ini, maka wajar saja banyak genangan akibat pekerjaan drainase yang asal-asalan,” sindir Aktivis Lingkungan yang familiar disapa Kang Ade.

Baca Juga  Hari Jadi ke-33 Kota Tangerang, Sachrudin Teken MoU dengan PT Jasa Marga dan API

Untuk itu, Kang Ade meminta kepada Dinas PUPR Kota tangerang untuk segera mengambil langkah tegas ,menegur pengawas dan pelaksana proyek yang mengerjakan Drainase tersebut, bahkan bila perlu pelaksana diblacklist.

“Sekali lagi jangan main-main dengan pekerjaan drainase, ini tentang mencegah genangan yang berpotensi banjir, kalau justru menimbulkan genangan, semua pihak harus bertanggung jawab dan jelas berpotensi jadi temuan inspektorat dan BPK, ini duit rakyat dan bukan nilai yang kecil, jangan main-main,” tegas Pria Berkacamata.

Bila dikemudian hari tidak ada perbaikan dan melanjutkan pekerjaan drainase asal-asalan, kata Kang Ade, berpotensi terjadi kerugian negara dan pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kalau merugikan negara, jelas Kita laporkan,” pungkasnya. (Red/SL)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Paska Terpapar Pestisida, Banksasuci Larutkan 20 Ton Eco Enzyme Netralisir Sungai Cisadane

Kota Tangerang

Pemkot Bangkitkan Kreativitas Masyarakat Dengan Berbagai Lomba

Kota Tangerang

Bappeda Gelar Rapat Ekspose Draft Laporan Akhir Penelitian, Pengembangan Komunikasi dan Informatika

Kota Tangerang

Gandeng PMI Kota Tangerang, PT Gajah Tunggal Gelar Donor Darah di Komplek Industri Jatiuwung

Kota Tangerang

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Kota Tangerang

Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Pembangunan Playground Tanpa Izin

Kota Tangerang

Hadiri Pelantikan Kormi, Sachrudin: Ciptakan Generasi Kota Tangerang yang Tangguh, Bugar, dan Kompetitif menuju Indonesia Emas 2045

Kota Tangerang

Jelang HUT Kota ke-28, Pemkot Tangerang Tanam 2.800 Pohon di 13 Kecamatan