Home / Kota Tangerang

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:09 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Jamin Keamanan 24 Jam

Foto: Kantor Kejari Kota Tangerang.

Foto: Kantor Kejari Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman pada masa mudik Lebaran 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang secara resmi membuka fasilitas penitipan kendaraan gratis bagi warga Kota Tangerang.

Layanan tersebut ditujukan khusus bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi umum dan merasa khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa inisiatif ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan atau tindak kriminalitas saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

“Kami memfasilitasi masyarakat Kota Tangerang agar mudiknya aman, nyaman, dan tenang. Bagi yang mudik menggunakan angkutan umum, kendaraannya bisa dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Lounching dan Syukuran, PT. SMS Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa dokumen identitas dan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Persyaratan tersebut meliputi menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Prosedur yang sama juga berlaku saat pemilik akan mengambil kembali kendaraannya setelah pulang dari mudik.

Pihak Kejari Kota Tangerang memastikan bahwa seluruh kendaraan yang dititipkan akan mendapatkan pengawasan ketat selama 24 jam penuh oleh petugas keamanan.

Terkait kapasitas daya tampung, area parkir yang disediakan mampu mengakomodasi kendaraan roda dua sebanyak 100 hingga 200 unit, dan roda empat dengan 20 hingga 30 unit.

Baca Juga  Berbagi Saur, Kejari Kota Tangerang Bagikan Nasi Bungkus ke Pejuang Rejeki Jalanan

Area penitipan dipusatkan di halaman parkir sisi kiri Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Apabila volume kendaraan meningkat, pihak Kejari telah menyiapkan area tambahan di halaman belakang kantor serta area di depan ruang sel tahanan untuk memastikan seluruh kendaraan warga tertampung dengan baik.

“Silakan bagi masyarakat yang bingung atau takut menaruh kendaraannya di rumah, kami siap melayani. Kami jaga 24 jam agar masyarakat bisa berlebaran di kampung halaman dengan hati yang tenang,” pungkas Agung. (Mus/Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

30 Tahun Pemkot Tangerang, Pemuda Sukasari Gelar Sunatan Massal

Kota Tangerang

Kajari Kota Tangerang Resmi Lantik Dua Pejabat Eselon IV

Kota Tangerang

UNIS Tangerang Jadi Pionir, BNN Kota Tangerang Gelar Bimtek Penggiat P4GN di Lingkungan Universitas

Kota Tangerang

Salah Sasaran Ada Nama Bayi yang Terdaftar Penerima BLT di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Tangerang Raya Award 2024, Pemkot Tangerang Boyong 4 Penghargaan

Kota Tangerang

Anggota DPRD Andre S. Permana Lakukan Sidak Tembok Nyaris Rubuh di Pabuaran Tumpeng

Kota Tangerang

Penyaluran BST di Kelurahan Buaran Indah Langgar Prokes, Petugas Kantor Pos Paksa Penerima Bansos Untuk Buka Masker

Kota Tangerang

Kasus Korupsi 8 Milyar PT APK, Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Seorang Tersangka