Home / Kabupaten Tangerang

Senin, 24 Januari 2022 - 17:38 WIB

Antisipasi Disorot KPK, Legislator Gerindra Desak Pemkab Tangerang Selesaikan Fasos Fasum

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal yang belum menyelesaikan pekerjaan, menjelang berakhirnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain sebagai Bupati Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan, diantaranya yaitu banyaknya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang.

Menurut Astayudin, Fasos dan Fasum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.

“Mendekati berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Tangerang Kami memiliki beberapa catatan mengenai belum tuntasnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Bupati beserta jajarannya. Hal yang menjadi konsen kami adalah penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang menjadi kewajiban pengembang kepada Pemerintah Daerah,” kata Astayudin pada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga  DPK KNPI Kecamatan Curug Periode 2021-2024 Sah Dilantik

Politisi Partai Gerindra ini pun menuturkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa akibat terlambatnya atau belum diserahkan Aset Fasos dan Fasum dari Pengembang ke pemerintah daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga triliyunan rupiah oleh karna itu DPRD akan mendorong Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif meminta pengembang untuk secepatnya menyerahkan aset Fasos Fasum yang belum diserahkan.

“Jangan sampai menjadi sorotan KPK kembali, sebab sejak awal KPK sudah mengingatkan ini. Kita harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga  Ramadhan 1442 Hijriah LPRI DPD Banten Gelar Santunan dan Berbuka Puasa Bersama

Soal Fasos Fasum, lanjutnya, sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman serta Permendagri no.9 tahun 2009.

“Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal. Kalaupun ada yang coba bermain-main untuk kepentingan? Masyarakat banyak saya akan meminta dukungan Kepada Kapolri, Kejaksaan dan juga Komisi III DPR RI sebagai pengawas bidang hukum untuk melakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Sejumlah Kontrakan di Sepatan Disinyalir Jadi Destinasi Wisata Lendir 
Ahmad Saefulloh Sebut Kantor Pemasaran PT NJS Pindahan Lantaran Permasalahan Internal

Kabupaten Tangerang

Ahmad Saefulloh Sebut Kantor Pemasaran PT NJS Pindahan Lantaran Permasalahan Internal

Kabupaten Tangerang

Bendera Lusuh dan Robek Berkibar di pos PDI Perjuangan Kutabaru

Kabupaten Tangerang

Waka LPRI DPC Kabupaten Tangerang Sebut Pengerjaan Pengecoran Nirwana 2 Ada Indikasi Dikorupsi

Kabupaten Tangerang

Kerap Macet di Jam Sibuk, Warga Komplain Minim Petugas di Jalan Raya Mauk Tangerang

Kabupaten Tangerang

Lagi Asik Main Hp, Pemilik Warteg di Elok Disatroni 3 Orang Bersenjata Parang

Kabupaten Tangerang

Bagesting Mendem, Dugaan Pengurangan Volume Ketebalan Betonisasi Pada Proyek di Binong

Kabupaten Tangerang

Jelang Lebaran, Dandim 0510/Tigaraksa Bersama Tiga Pilar Monitoring Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok