Home / Kabupaten Tangerang

Senin, 24 Januari 2022 - 17:38 WIB

Antisipasi Disorot KPK, Legislator Gerindra Desak Pemkab Tangerang Selesaikan Fasos Fasum

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal yang belum menyelesaikan pekerjaan, menjelang berakhirnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain sebagai Bupati Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan, diantaranya yaitu banyaknya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang.

Menurut Astayudin, Fasos dan Fasum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.

“Mendekati berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Tangerang Kami memiliki beberapa catatan mengenai belum tuntasnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Bupati beserta jajarannya. Hal yang menjadi konsen kami adalah penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang menjadi kewajiban pengembang kepada Pemerintah Daerah,” kata Astayudin pada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga  DPK Curug Adakan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako

Politisi Partai Gerindra ini pun menuturkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa akibat terlambatnya atau belum diserahkan Aset Fasos dan Fasum dari Pengembang ke pemerintah daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga triliyunan rupiah oleh karna itu DPRD akan mendorong Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif meminta pengembang untuk secepatnya menyerahkan aset Fasos Fasum yang belum diserahkan.

“Jangan sampai menjadi sorotan KPK kembali, sebab sejak awal KPK sudah mengingatkan ini. Kita harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga  Dampingi Kabarhakam Polri, Danramil 01/Teluknaga Hadiri HUT ke-73 Polisi Air dan Udara

Soal Fasos Fasum, lanjutnya, sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman serta Permendagri no.9 tahun 2009.

“Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal. Kalaupun ada yang coba bermain-main untuk kepentingan? Masyarakat banyak saya akan meminta dukungan Kepada Kapolri, Kejaksaan dan juga Komisi III DPR RI sebagai pengawas bidang hukum untuk melakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kasus Penemuan Sesosok Mayat di Simpang Kebeng Pasar Kemis Belum Terungkap, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Kabupaten Tangerang

Jum’at Bersih, Camat Gunung Kaler Gelar Kerja Bhakti

Kabupaten Tangerang

Polsek Cisoka Razia Depot Jamu 122 Botol Miras Disita

Kabupaten Tangerang

Anggaran 1 Miliar Lebih, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Kelapadua III Separuh Gunakan Bahan Material Bekas

Kabupaten Tangerang

Satpol PP Akan Panggil Penanggung Jawab Galian dan Pemindahan Tanah Yang Berada di Curug Wetan

Kabupaten Tangerang

Rayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram Warga Binong RT 05 Pawai Obor dan Doa Bersama

Kabupaten Tangerang

Bersama Kapolsek, Forkopimcam Sepatan Sambangi Posko PPKM Mikro

Kabupaten Tangerang

Beri Ucapan Selamat, Ini Pesan Rispanel Arya Kepada Pengurus Katar Curug Yang Baru