Home / Kabupaten Tangerang

Senin, 24 Januari 2022 - 17:38 WIB

Antisipasi Disorot KPK, Legislator Gerindra Desak Pemkab Tangerang Selesaikan Fasos Fasum

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal yang belum menyelesaikan pekerjaan, menjelang berakhirnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain sebagai Bupati Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan, diantaranya yaitu banyaknya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang.

Menurut Astayudin, Fasos dan Fasum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.

“Mendekati berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Tangerang Kami memiliki beberapa catatan mengenai belum tuntasnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Bupati beserta jajarannya. Hal yang menjadi konsen kami adalah penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang menjadi kewajiban pengembang kepada Pemerintah Daerah,” kata Astayudin pada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga  Abu : Operasional PT Sinergi Sudah Sesuai Aturan

Politisi Partai Gerindra ini pun menuturkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa akibat terlambatnya atau belum diserahkan Aset Fasos dan Fasum dari Pengembang ke pemerintah daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga triliyunan rupiah oleh karna itu DPRD akan mendorong Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif meminta pengembang untuk secepatnya menyerahkan aset Fasos Fasum yang belum diserahkan.

“Jangan sampai menjadi sorotan KPK kembali, sebab sejak awal KPK sudah mengingatkan ini. Kita harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga  4900 Sertifikat Serentak Dibagikan Kepada Warga di 14 Kecamatan

Soal Fasos Fasum, lanjutnya, sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman serta Permendagri no.9 tahun 2009.

“Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal. Kalaupun ada yang coba bermain-main untuk kepentingan? Masyarakat banyak saya akan meminta dukungan Kepada Kapolri, Kejaksaan dan juga Komisi III DPR RI sebagai pengawas bidang hukum untuk melakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kerja Bakti Warga Griya Sepatan Jadi Ajang Silaturahmi

Kabupaten Tangerang

Pengukuran Ulang Sengketa Tanah di Lengkong Kulon Digelar, Ahli Waris Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Klaim

Kabupaten Tangerang

Dikeluhkan Warga, Pengerjaan Sambungan Pipa PDAM TKR Diduga Jadi Penyebab Kemacetan

Kabupaten Tangerang

Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Paving Block, Seorang Oknum Pelaksana Kontraktor Ancam Wartawan

Kabupaten Tangerang

Ibu Enjun, Korban Kebakaran Rumah di Desa Mekarsari Rajeg Terima Bantuan Dari Dinsos Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Semarkkan Muharram 1446 H, DKM Musholla Ar Royyan Rajeg Santuni 30 Anak Yatim

Kabupaten Tangerang

Bagesting Mendem, Dugaan Pengurangan Volume Ketebalan Betonisasi Pada Proyek di Binong

Kabupaten Tangerang

Formasi Tahun 2024, Bupati Tangerang Lantik 472 CPNS Menjadi PNS