Home / Pandeglang

Selasa, 27 April 2021 - 10:24 WIB

Artis Cilik Ruth Gediana Rungkat Hadir di Pengadilan Agama Pandeglang

SEKILASBANTEN.COM, PANDEGLANG – Artis cilik yang membintangi beberapa sinteron di beberapa stasiun TV swasta, hadir di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Kamis (22/4/2021) siang. Ruth datang bersama ayahnya Bambang Soesanto untuk dimintai keterangan oleh hakim PA setempat yang tengah menggelar sidang gugat cerai kedua orangtuanya.

Indra Gunawan SH dari Kantor Fachrul Ulum & Partner, pengacara ayah Ruth yang merupakan tergugat dalam perkara ini mengatakan, masalah yang menimpa Ruth adalah masalah keluarga. “Sebenarnya ini masalah keluarga dan kebetulan dialami oleh keluarga Ruth. Makanya dia (Ruth-red) datang ke pengadilan untuk dimintai keterangan,” kata Indra.

Dikatakan Indra, Ruth selama ini lebih dekat dengan ayahnya yang digugat cerai oleh istrinya Mimi Mulyani. Masalah keluarga ini kata Indra jangan sampai mengganggu psikologis Ruth yang karirnya tengah menanjak di dunia sinetron dan olah vocal. “Ruth dan Tasya (adiknya) agamanya Kristiani sama dengan ayahnya. Selebihnya biarkan Ruth dan adiknya berkembang selayaknya anaknya sesuai kapasitasnya sekaligus keinginannya untuk ikut bersama ayahnya. Ruth kan sudah umur 12 tahun sudah berhak menentukan pilihan,” jelasnya.

Baca Juga  Ngupi Bareng Insan Media Dandim 0510/Trs Bahas Beberapa Program Salah Satunya Kampung Pancasila

Masih kata Indra, sidang gugat cerai ini belum berakhir namun kemungkinan hubungan ayah dan ibu Ruth akan kandas. “Nanti akan ada sidang lagi dengan agenda putusan soal hak asuh anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Bambang Soesanto mengatakan prihatin dengan masalah yang dihadapinya, karena saat menikah siri dengan Mimi Mulyani di Cengkareng Jakarta Barat, dan tidak pernah menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Pandeglang.
“Saya tidak pernah nikah di depan KUA Pandeglang dan tidak pernah tanda tangan di buku nikah. Saya lahir di Surabaya kok di tulisnya lahir di Pandeglang, kami nikah siri di Cengkareng Jakarta Barat kok bisa diterbitkan buku nikah di Pandeglang,” ungkapnya.

Baca Juga  Hadiri Acara Maulid, Bupati : Ponpes Sebagai Pencerahan Umat

Bambang memohon Majelis Hakim Pengadilan Agama lebih teliti dalam menangani kasus perceraiannya, sebab dirinya tidak pernah melakukan pernikahan di Pandeglang dan tidak pernah mengajukan untuk membuat buku nikah di KUA Pandeglang.

“Saya tidak pernah menikah di Pandeglang dan tidak pernah mengajukan pembuatan buku nikah, saya hanya minta kepada Majelis Hakim lebih teliti dangan benar, tentang keabsahan buku nikah yang dijadikan dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Pendeglang. Kami sekeluarga termasuk Mimi Mulyani ibu dari anak2 saya beragama kristiani, dan Mimi sudah di Babtis sebagai Umat kristiani,” tandasnya.

(GN/SL)

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Kampanye Pilkades Cibarani Diwarnai Perusakan Baleho dan Pengusiran Warga
Bupati Irna Sambut Kedatangan Rombongan Jemaah Haji Pandeglang

Pandeglang

Bupati Irna Sambut Kedatangan Rombongan Jemaah Haji Pandeglang

Pandeglang

Tangani Dampak Banjir Rob, Pemkab Pandeglang Trunkan Tim Gabungan

Pandeglang

Diisi Penceramah Kondang Ustadz Abdul Somad, Tabligh Akbar di Alun – alun Pandeglang Dihadiri Ribuan Warga

Pandeglang

Hadiri Acara Maulid, Bupati : Ponpes Sebagai Pencerahan Umat

Pandeglang

Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum

Pandeglang

Kunjungi Pandeglang, Komisi VIII DPR RI : Segera Lakukan Grand Desain untuk Memimalisir Dampak Bencana

KEPOLISIAN

Bersama Pemda, Polres Pandeglang Bantu Warga Buatkan Sumur Bor dan Pomda Air