Home / NASIONAL

Senin, 22 November 2021 - 08:43 WIB

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengumumkan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak, dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga  Tumbuhkan Budaya Berinovasi Melalui Replikasi Inovasi

Menurutnya, berkaitan dengan hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam, apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Baca Juga  Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (R1).

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kementerian PANRB Bekerjasama Dengan Polri Menggencarkan Program Vaksinasi Covid-19

NASIONAL

Setelah Simalungun dan Gorontalo, Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan di Tonjok Oknum Ormas

NASIONAL

Sandiaga Salahudin Uno Ajak SMSI Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

NASIONAL

Persiapkan Pola Hidup Sehat untuk Menuju Endemi Covid-19

NASIONAL

Moeldoko Minta Mathla’ul Anwar Jadi Mitra Strategis Pemerintah

NASIONAL

Jaksa Agung RI Menerima Kunjungan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI

NASIONAL

PORWANAS XIV Cabang Bilyard Telah di Buka Banjarmasin Utara di Club’ Master Pool

NASIONAL

Di Hari Raya Idul Fitri ASN Tetap Mengabdi Sebagai Pelayan Masyarakat