Home / NASIONAL

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:40 WIB

Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Foto: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Pimpin Gelar Konferensi Pers.

Foto: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Pimpin Gelar Konferensi Pers.

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah
penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu Januari s.d. Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga  Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana
keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian.

Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah
melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah
berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam
pengawasan orang asing.

Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Sebarluaskan Inovasi Pelayanan Publik dengan Replikasi

“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutur Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan “Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai
kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

KAMTIBMAS

Kapolresta Bandara Soetta Pimpin Langsung Kegiatan 3 T Serta Bakti Sosial

NASIONAL

KIPP Tahun 2022 Dimulai, Pahami Persyaratannya

Ekonomi

Tingkatkan Ekonomi Sumbagsel, Pengurus TP Sriwijaya Periode 2021-2026 Resmi Di Lantik

NASIONAL

Berakhlak Jadi Kunci Transformasi Aparatur Sipil Negara

NASIONAL

Insiden Kebakaran Kilang Minyak Balongan Pertamina Upayakan Pemadaman

NASIONAL

Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

NASIONAL

Aplikasi Jaga Stranas PK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia

KEPOLISIAN

Kapolri Siapkan Strategi Capai Vaksinasi 70 Persen di Hari Kemerdekaan RI
error: Content is protected !!