SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Bangunan gedung yang sedang berjalan berlokasi di Kavling DPR Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi dan data yang di dapatkan, ada dua bangunan gedung yang sedang dibangun tidak dipasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, bahkan setelah ditelusuri ternyata izin bangunan gedung memang tidak ada.
Menyikapi persolan tersebut, Taher Jalalulael Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Organisasi Masyarakat Pendukung Garda Indonesia Bersatu Anak Nusantara (MPGibran), menyayangkan adanya pelanggaran peraturan daerah Kota Tangerang tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang justru tidak dilakukan tindakan tegas oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Seharusnya sebelum membangun selesaikan terlebih dahulu izinnya agar proses pembangunan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur, karena ini berkaitan dengan retribusi Pemerintah Kota Tangerang,” tegas Taher Jalalulael kepada awak media, kamis (12 Juni 2024).
Dalam keterangannya Taher meminta Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan tindakan penyegelan di lokasi proyek karena jelas sudah menyalahi aturan, jika tidak dilakukan penyegelan artinya kuat dugaan ada beking dari pejabat daerah kota tangerang.
“Bangunan bangunan gedung untuk tujuan komersil wajib memiliki BPG dan izin lainya sebelum membangun, jangan seenaknya sendiri melanggar Perda, ini contoh tidak baik,” tandas Taher. (Encp)