Home / Kota Tangerang

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:10 WIB

Bantu Optimalkan Pelayanan, Pemkot Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada 3 Instansi di Kota Tangerang 

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus menjalin sinergitas dengan sejumlah instansi yang ada di Kota Tangerang demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah melalui hibah barang milik daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang.

“Kebahagiaan bagi Pemkot untuk bisa saling support dengan instansi yang ada,” ujar Arief dalam acara penandatanganan NPHD di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (27/6).

Baca Juga  Jaga Kestabilan Harga Selama Ramadan, Pemkot Kembali Gelar GPM

Pemerintah Kota Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada warga Kota Tangerang.

“Karena memang dibutuhkan sarana yang representatif untuk pelayanan perkara, yang saat ini kantor Kejaksaan luas areanya sangat terbatas,” ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran Pemkot Tangerang atas sinergi dan juga bantuan yang telah diberikan agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal.

Baca Juga  5.591 PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang Resmi Dilantik, Siap Berikan Dedikasi Terbaik

“Saat ini gedung kantor yang ada tidak terlalu luas dan kurang representatif,” tukas Kajari.

Selain hibah tanah dan bangunan kepada Kejari, Pemkot juga memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 M2 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang serta tanah dengan luas 1.310 M2, bangunan berukuran 1.000 M2 dan peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam NPHD yang ditandangani oleh Wali Kota, bersama dengan Kepala Kemenag Kota Tangerang dan Ketua KPU Kota Tangerang. (Adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Komisi lll Minta PDAM TB Evaluasi Tagihan Pelanggan

Kota Tangerang

Mahasiswa UNIS Syekh Yusuf Tangerang Gelar Pemeran Jurnalistik 2025 Bertajuk ‘Mengetuk Nurani’

Kota Tangerang

Terkait Adanya Oknum yang Jual Namanya, Sachrudin: Jangan Percaya Oknum yang Catut Nama Saya

Kota Tangerang

Tutup Pelatihan Bela Negara, Maryono Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Membangun Kota Tangerang

Kota Tangerang

Penuhi Pasokan Air Minum Curah, Pemkot Tangerang Teken Perjanjian dengan PUPR

Kota Tangerang

Menteri Johnny: Orkestrasi Komunikasi Publik Dukung Penanganan Pandemi

Kota Tangerang

LKTI 2021, Jembatan Antara Pemkot dan Perguruan Tinggi Membangun Kota

Kota Tangerang

5.591 PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang Resmi Dilantik, Siap Berikan Dedikasi Terbaik