Home / Kota Tangerang

Senin, 8 September 2025 - 16:25 WIB

Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Menurut wali kota, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).

Baca Juga  Percepat Vaksinasi, UPT Samsat Cikokol Tangerang Vaksin Masyarakat Wajib Pajak

Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Gelar Diskusi Perempuan dan Politik dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bersama Penggiat Sosial, H. Sachrudin Gelar Acara Ngobrol Inspirasi

Kota Tangerang

Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Kapolres; Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Kota Tangerang

Proyek GOR di RW 12 Kelurahan Gembor Diduga Mangkrak

Kota Tangerang

Hadiri Maulid Nabi di Ciledug, Sachrudin Tegaskan Maulid Nabi Bukan Seremonial

Kota Tangerang

Sosialisasikan Pencatatan Sipil, Pj; Jangan Abai, Administrasi Kependudukan Sangat Penting!

Kota Tangerang

Lontarkan Kata Tak Pantas, Ketua KNPI Kota Tangerang Minta Andra Soni segera Nonjobkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Banten

Kota Tangerang

Dianggap Menutup Informasi, Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh

Kota Tangerang

Oknum Customer Servis BRI Unit Cipondoh Diduga Gelapkan Uang Nasabah