Home / Kota Tangerang

Senin, 8 September 2025 - 16:25 WIB

Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Menurut wali kota, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).

Baca Juga  Tahun 2025, Sebanyak 576 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Tangerang

Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Baca Juga  Kemenag Kota Tangerang Gelar Sosialisasi AKMI 2022

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kasus Mandek 2 Tahun di Polres Metro Tangerang Kota, Andi Lala Sindir Percuma Lapor Polisi

Kota Tangerang

Usulan Makam Syekh Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya Masih Dalam Kajian, Andri S. Permana: Kita Hormati Proses Yang Sedang Berjalan

Kota Tangerang

Permudah Pelayanan Pajak, Samsat Cikokol Buka 7 Titik Gerai di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Warga dan Aktivis Kecam Dugaan Prositusi dan Miras Ilegal di Karaoke Western

Kota Tangerang

Tutup Pelatihan Bela Negara, Maryono Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Membangun Kota Tangerang

Kota Tangerang

WCD di Kedaung Baru, Maryono Ajak Warga Terus Guyub Rawat Lingkungan

Kota Tangerang

HUT ke-32 Kota Tangerang, Kadisbudparman Salurkan 1000  Paket Sembako di Larangan Indah

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Jalan Prabu Kian Santang Kecamatan Periuk