Home / Kota Tangerang

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:20 WIB

Dianggap Menutup Informasi, Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Peran media sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Forum Wartawan Tangerang(Forwat) Andi lala. Menurut dia media merupakan representasi dan suara dari masyarakat.

Untuk itu, Polri sebagai penanggung jawab keamanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 berkepentingan untuk melakukan sinergitas bersama awak media, tidak terkecuali dengan organisasi wartawan.

Selain membangun sistem menejemen media, Polri juga menjalin kemitraan terhadap media itu sendiri.

Namun hal tidak terjadi dengan jajaran di Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang Kota.

Dikatakan Andi Lala, bahwa untuk mendapatkan informasi kepada petugas Pengayom masyarakat itu tidaklah mudah.

“Ya, ada beberapa peristiwa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh saat di konfirmasi mereka enggan menanggapi,” ujar pria yang kerap disapa Lala, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga  Lima Perda Resmi Disahkan, Pj : Landasan Hukum untuk Membangun Kota Tangerang Lebih Maju

Lala juga mengkritisi keterbukaan informasi publik di jajaran Polsek Cipondoh. Dia menyayangkan hal itu terjadi
dimana fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi. Padahal sebagai penegak hukum seharusnya jajaran Polsek Cipondoh mengetahui Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, terlebih pers dalam menjalankan tugasnya.

Masih kata Lala, bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

Baca Juga  Paripurna LKPj, Pj Sampaikan Capaian Pemkot Tangerang Tahun 2023

“Dalam kerjanya pers dilindungi Undang Undang. Petugas Polri harus melayani masyakat tidak terkecuali awak media dalam memperoleh informasi. Mereka tidak boleh tertutup, apalagi hak atas informasi sangat penting sebagai keterbukaaan penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.Termasuk oleh pers,” ungkap Lala

“Kami telah bersurat dan sampai saat ini belum ditanggapi. Ini niat baik kami sebagai bentuk sinergitas, tapi jika tidak ada jawaban kami akan gelar aksi mosi tidak percaya atas jajaran Polsek Cipondoh,” sambungnya.(Red/frwt).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadiri Pelantikan Ketua PWI, Arief : Perubahan Jaman Begitu Cepat, Wartawan Harus Bisa Adaptasi

Kota Tangerang

NU dan Majlis Ratib Alhadad Sudimara Pinang Beri Santunan Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa

Kota Tangerang

Usai Gelar Aksi Demo, 128 Orang Karyawan J&T Express Kembali Dipekerjakan

Kota Tangerang

Pimpin Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan

Kota Tangerang

Bangun Komunikasi, Diskominfo Kota Tangerang Gelar Ngobrol Pintar Bersama Insan Pers

Kota Tangerang

Gelar Pelatihan Pengembangan UMKM, Arief : Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bertransformasi

Kota Tangerang

Ajak Pegawai Hidup Sehat dan Bebas Polusi, Wali Kota Tangerang ke Kantor Naik Sepeda

Kota Tangerang

Sosialisasi Kenaikan Pangkat, Arief Minta ASN Lebih Profesional dan Konsisten