SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pasca terpilih menjadi Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Gelam Jaya melalui Musdes, pada 7 Februari 2021 lalu, H. Mukhlisin akan segera siapkan Gugatan kepada Kades Gelam Jaya M. Sanusi AR.
Pasalnya, sejak terpilih menjadi Ketua BUMDes sejak 7 Februari 2021 lalu, hingga kini dirinya belum dilantik, bahkan diduga secara sepihak Kades Gelam Jaya melantik orang lain yang tidak ikut dalam kompetisi pemilihan Ketua BUMDes.
Hal tersebut Ia sampaikan kepada awak media dikantornya, di Jalan Raya Cadas Bayur, Senin (29/11/2021) usai melakukan musyawarah dengan Forum RW Gelam Jaya, di RT 11, RW 10, Sabtu, 27 November 2021 malam.
Mukhlisin mengaku, pasca terpilih dirinya telah membentuk kepengurusan BUMDes mulai dari Penasehat, Sekertaris, Bendahara serta Kepala Unit. Ia mengaku sangat kecewa kenapa tidak dikukuhkan.
“Intinya saya merasa sangat kecewa kenapa hal tersebut dilakukan setelah sekian lama kurang lebih 8 bulan sejak saya ditetapkan sebagai Ketua BUMDes Terpilih. Jika dalam waktu Minggu ini tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka saya sebagai warga negara akan mengambil langkah hukum dengan menggugat di PMH Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.

H. Mukhlisin, SH., Ketua Terpilih Musyawarah BUMDes Pada 07 Februari 2021 Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Untuk diketahui rapat Forum RW Gelam Jaya pada 27 November 2021 dihadiri oleh Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) dan seluruh anggota atau Perwakilan mulai dari RW 01 sampai 25 .
Kegiatan tersebut salah satunya membahas terkait pengukuhan pengururus BUMDes yang baru saja dilantik pada 21 November 2021 di Aula Desa yang dinilai pelantikan itu diduga Cacat Hukum lantaran diduga melanggar Permendesa.
Ketua Forum RW Gelam Jaya, Tomi Sugianto, SH,. MM,. mengatakan, pelantikan pengurus BUMDes yang baru menurutnya bukan soal siapa yang dilantik melainkan persoalan ‘Demokrasi’ di Desa Gelam Jaya yang ia nilai sudah di ujung kematian.
Karena, lanjut dia, saat pemilihan yang terpilih adalalah H. Mukhlisin, SH., pada hari Minggu, 07 Februari 2021 beberapa bulan lalu di Aula Desa Gelam Jaya. Dihadiri oleh ketua BPD, Kepada Desa, dan seluruh RW 01 – 25 dan tokoh masyarakat Gelam Jaya.
“Yang terpilih Pak H. Mukhlisin kenapa yang dikukuhkan/yang dilantik orang lain,” kata Tomi.
Sementara, salah satu Tokoh Masyarakat Gelam Jaya, Toto Suryo Pranoto menyesalkan atas tindakan Kepada Desa yang ia nilai kurang koordinasi terkait pelantikan pengurus BUMDes yang baru.
“Negara kita Demokrasi bukanya segala proses harus dilakukan secara musyawarah atau pilihan, oleh karena itu saya mengharapkan agar kepada Desa bertanggung jawab atas kejadian ini dan agar menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua BPD Gelam Jaya, Abu Ahmadi, SH., mempersilahkan H.
Mukhlisin, SH., jika terkait hal tersebut ingin melakukan tindakan hukum/gugatan kepada Kades Gelam Jaya.
Hingga berita pertama dan kedua diterbitkan, Kades Gelam Jaya belum memberikan hak jawabnya, dibuhubungi via WhatsApp belum dibalas, bahkan saat didatangi wartawan pada Jum’at lalu ke Kantor Desa, yang bersangkutan tidak berada ditempat. (Red).