Home / NASIONAL

Rabu, 21 April 2021 - 07:43 WIB

BNSP Bantah Melarang Dewan Pers Mensertifikasi Wartawan

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul ”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan klarifikasi.

Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan.

“Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.

Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut dan pernyataan yang benar adalah “Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP,” urai Henny.

Baca Juga  Seorang Residivis Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang Usai Jambret Kalung IRT

“Dan ini yang sedang di harmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan,” terang Henny menambahkan.

Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Kolaborasi dan Sinergi OPD, Kunci Implementasi SAKIP dan RB

“Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara Nasional,” ujarnya lagi.

“LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP, LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” ujarnya

(Angga)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

NASIONAL

Bertemu Asosiasi Pemda, Menteri PANRB Azwar Anas Ajak Percepat Validasi Data Tenaga Non-ASN

NASIONAL

Wakapolda Metro Jaya Menerima Kunjungan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

NASIONAL

Kementerian PANRB Terus Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

NASIONAL

Proses Peralihan ASN KPK Selesai dengan Sempurna, LSAK: 57 Orang TMS

NASIONAL

Polusi Udara di Jakarta: Solusi Serius untuk Depok yang Tidak Asal-Asalan

NASIONAL

Lembaga Bantuan Hukum SMSI Hadir, Firdaus: Sangat Penting

NASIONAL

Kementerian PANRB Segera Selesaikan Naskah Akademik Jabatan Analis Pengaduan Pelayanan Publik