Home / NASIONAL

Senin, 21 Maret 2022 - 19:20 WIB

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau narkoba. Setiap pegawai pemerintah diharapkan agar melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi ASN. Menteri Tjahjo menjelaskan, SE tertanggal 18 Maret 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pegawai ASN dan Calon ASN pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkoba,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (21/03).

Baca Juga  Kapolres Tangsel Dampingin Sekda Tinjau Vaksinasi Pelajar Dosis Pertama

Menteri Tjahjo meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN dan CASN yang diduga atau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. PPK diharapkan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja masing-masing.

PPK juga harus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. “Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Menteri Tjahjo.

Baca Juga  Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Terbagi Menjadi 4 Level

Bila ada pegawai yang dihukum pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap selama minimal dua tahun, pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, bagi PPPK tidak ada minimal hukuman dua tahun penjara.

“SE ini perlu diterbitkan mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka ASN selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan,” tutup Tjahjo Kumolo. (HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Sebanyak 24 Instansi Pemerintah Jadi Pilot Project

NASIONAL

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021 

NASIONAL

Catatan Akhir Tahun 2021, SMSI Menata Masa Depan, Memperkenalkan Generasi Milenial pada Metaverse

NASIONAL

Polri Sediakan Lahan 11 Hektare di Tangsel untuk Komunitas Driver

NASIONAL

Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi

NASIONAL

Dukung Pembangunan Nasional, Pemerintah Susun Aturan Jabatan Kritikal ASN

NASIONAL

Penyebab Kejahatan Kerah Putih, Kejahatan Finansial di Indonesia

NASIONAL

Percepat Bangun 421 BTS di NTT, Menkominfo Minta Dukungan Penuh Pemda