Home / NASIONAL

Senin, 21 Maret 2022 - 19:20 WIB

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau narkoba. Setiap pegawai pemerintah diharapkan agar melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi ASN. Menteri Tjahjo menjelaskan, SE tertanggal 18 Maret 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pegawai ASN dan Calon ASN pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkoba,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (21/03).

Baca Juga  Tak Bosannya Polsek Curug Ajak Masyarakat Untuk Vaksinasi Lewat Slogan Nyok Kita Booster

Menteri Tjahjo meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN dan CASN yang diduga atau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. PPK diharapkan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja masing-masing.

PPK juga harus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. “Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Menteri Tjahjo.

Baca Juga  Jadi Calon Kapolri Termuda, Listyo Harus Perkuat Soliditas Polri

Bila ada pegawai yang dihukum pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap selama minimal dua tahun, pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, bagi PPPK tidak ada minimal hukuman dua tahun penjara.

“SE ini perlu diterbitkan mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka ASN selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan,” tutup Tjahjo Kumolo. (HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Music and Art Visa: Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia

NASIONAL

Untuk Meningkatkan Pelayanan, Tol Jakarta-Cikampek Terapkan Tarif Terintegrasi

NASIONAL

Ayo Bergabung di Kementerian PANRB Jadi Penggerak Reformasi Birokrasi!

NASIONAL

Isi Perdamaian Tak Dijalankan, Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Terancam Langkah Hukum dan Organisasi

NASIONAL

Unjuk Gigi di ICE Medan Sumut, Sachrudin: UMKM Kota Tangerang  Siap Bersaing!  

NASIONAL

Apresiasi Profesionalitas Polda Banten, PT Bandar Bakau Jaya Paparkan Fakta Hukum

NASIONAL

Mengapa HPN 9 Februari, Ini Penjelasan  Hendry Ch Bangun

NASIONAL

Menkominfo: Laporan Gubernur DKI Jakarta Buktikan Vaksinasi Signifikan Tekan Angka Kematian