Home / NASIONAL

Senin, 21 Maret 2022 - 19:20 WIB

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau narkoba. Setiap pegawai pemerintah diharapkan agar melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi ASN. Menteri Tjahjo menjelaskan, SE tertanggal 18 Maret 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pegawai ASN dan Calon ASN pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkoba,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (21/03).

Baca Juga  Hendri Ch Bangun: Usulan Kepala Daerah Penerima Pin Emas di HPN 2025 Masih Terbuka

Menteri Tjahjo meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN dan CASN yang diduga atau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. PPK diharapkan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja masing-masing.

PPK juga harus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. “Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Menteri Tjahjo.

Baca Juga  Empat Venue PON XX Papua Siap Diserahterimakan ke Pemerintah Daerah

Bila ada pegawai yang dihukum pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap selama minimal dua tahun, pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, bagi PPPK tidak ada minimal hukuman dua tahun penjara.

“SE ini perlu diterbitkan mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka ASN selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan,” tutup Tjahjo Kumolo. (HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Babak Awal Pencarian PPT Madya Kementerian PANRB

NASIONAL

Jaksa Agung Resmikan Groundbreaking Gedung Utama Kejaksaan Agung

NASIONAL

Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik? Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile

NASIONAL

Kementerian PANRB Segera Selesaikan Naskah Akademik Jabatan Analis Pengaduan Pelayanan Publik

Berita Tangerang

Polresta Bandara Soetta Gelar Rapid Test, Bagikan Sembako dan Masker

NASIONAL

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional

NASIONAL

Gegana Brimob Polda Metro Jaya Kampanyekan Jakarta Bermasker

NASIONAL

Peringati HPN SMSI Gelar Seminar PENKEK