Home / NASIONAL / TOPIK

Senin, 15 Februari 2021 - 17:04 WIB

Libur Imlek Usai, ASN Kembali Bekerja Produktif

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Libur Imlek telah usai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kembali melaksanakan tugas kedinasan pada hari Senin (15/02).

Menurut Menteri Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. “ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem _shift_ yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/02).

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan Covid-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Baca Juga  Operasi Yustisi, Polsek Curug Himbau Taati Protokol Kesehatan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (_work from office_/WFO) paling banyak 25 persen.

Menteri Tjahjo terus mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M,” tegasnya.

Menteri PANRB menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. “Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” pungkasnya.

Baca Juga  Tren Covid-19, BKD : Pemprov Banten Siap Mengikuti Arahan Presiden Tentang WFH

Selain itu, PPK di instansi pusat dan daerah diminta untuk melaporkan pengawasan dari pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. (*/R1)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

NASIONAL

Polri Sediakan Lahan 11 Hektare di Tangsel untuk Komunitas Driver

NASIONAL

PWI Pusat Memproses Kerja Sama Pengadaan Rumah untuk Anggota

NASIONAL

Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

NASIONAL

Integrasi Data dan Keterhubungan Layanan, Syarat Mutlak Menuju Pemerintahan Cerdas

NASIONAL

Tiga hari tertimbun runtuhan akibat gempa Cianjur, anak 5 tahun berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup

NASIONAL

Dukung Pembangunan Nasional, Pemerintah Susun Aturan Jabatan Kritikal ASN

NASIONAL

Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB