Home / NASIONAL

Kamis, 23 Desember 2021 - 20:33 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Seperti yang dilansir www.kompas.com, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.

Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Sementara pihak tergugat yakni Menkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca Juga  Dukungan Mengalir, Hendry Ch Bangun Resmi Daftar di Kongres Persatuan PWI 2025

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025.

Adapun putusan ini diambil oleh hakim ketua Enrico Simanjuntak serta dua hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono pada Selasa (16/11/2021).

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko berdasarkan hasil KLB Deli Serdang.

Baca Juga  Ini Dia Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Sumatera Selatan

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna, Rabu (31/3/2021).

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai Demokrat, Asep Hidayat saat dihubungi melalui via seluler miliknya, Kamis (23/12/2021) mengatakan bahwa putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan PD KLB Deli Serdang (kubu Moeldoko) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dinilai sebagai tanda kemenangan rakyat.

“Keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” singkatnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Syukuran SMSI atas Penghargaan MURI Sudah Siap

NASIONAL

Mendagri Himbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

NASIONAL

Tuai Laporan Masyarakat, Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi

NASIONAL

Peringati HUT Polwan ke-73, Firli: Semangat ANTIKORUPSI

NASIONAL

Damai Natal, Ya’atulo Gulo: IKEMAS Harus Menjadi Pemersatu Anak-anak Bangsa

NASIONAL

Resmi Diluncurkan, KIPP 2021 Hadir Berbeda

NASIONAL

Airin Resmikan Pusat Oleh-Oleh Pasar Gintung

NASIONAL

‘Jumat Barokah’ Pimum Media Purna Polri Bersama Perwakilan Babel Giat Rutin Bagikan Sembako