Home / NASIONAL

Rabu, 21 April 2021 - 07:43 WIB

BNSP Bantah Melarang Dewan Pers Mensertifikasi Wartawan

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul ”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan klarifikasi.

Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan.

“Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.

Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut dan pernyataan yang benar adalah “Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP,” urai Henny.

Baca Juga  KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat, Wisatawan Hingga Pecalang

“Dan ini yang sedang di harmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan,” terang Henny menambahkan.

Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Diskusi SMSI Lingkar Merdeka: Digitalisasi Belum Merata, Metaverse Tetap Melaju

“Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara Nasional,” ujarnya lagi.

“LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP, LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” ujarnya

(Angga)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Prof. Moermahadi: IBIK Bogor Bertransformasi Kembangkan Kompetensi Anak Negeri

NASIONAL

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021 

NASIONAL

Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CASN Mulai April 2021

NASIONAL

Buka Rakerda SMSI, Plt Gubernur Harap Media Bersinergi dengan Pemerintah

NASIONAL

Inovasi GL-Pro Sasabesa, Jadikan Lansia Lebih Produktif

NASIONAL

Bersiaplah! Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Akan Dimulai 26 September 2021

NASIONAL

CPNS dan PPPK Kementerian PANRB Diharapkan Tidak Bekerja Biasa Saja

NASIONAL

Visi Menteri PANRB Azwar Anas, RB Harus Berdampak Nyata Tanggulangi Kemiskinan