Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN

Jumat, 19 November 2021 - 12:14 WIB

Banyak ASN Tersandung Kasus Narkoba, KASN Teken MoU Pencegahan dengan BNN

SEKILASBANTEN.COM, BOGOR – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di kantor BNN Lido, Bogor, Kamis (18/11/2021).

Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai wujud pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang marak di kalangan ASN.

Ketua KASN memandang pentingnya upaya pembinaan dan pengawasan atas penyalahgunaan narkoba di lingkup ASN. Sebab jika tidak demikian, maka akan menghambat terwujudnya birokrasi berkelas dunia.

“Cita-cita mewujudkan ASN yang memiliki integritas dan profesional dan upaya memenuhi visi grand design reformasi birokrasi Indonesia yaitu mewujudkan birokrasi berkelas dunia akan menghadapi kendala yang serius apabila birokrasi sudah dijangkiti oleh aparatur-aparatur yang menjadi pecandu narkoba,” terang Agus.

Agus melanjutkan, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, KASN akan berupaya menjadi mitra strategis BNN dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Di samping itu, KASN juga berkomitmen akan mendorong terwujudnya manajemen ASN yang berbasis sistem merit di lingkungan BNN.

Sementara itu, dengan penandatanganan MoU kedua belah pihak, Kepala BNN berharap dapat meminimalkan penyalahgunaan narkoba oleh ASN. Hal ini akan menjadi soft power approach sehingga dapat menghasilkan ASN yang zero tolerance terhadap narkotika.

“Saya berterima kasih kepada KASN. (Penandatanganan) MoU ini merupakan komitmen bersama dalam rangka menjanlankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) narkoba,” ungkap Kepala BNN.

Petrus menambahkan, guna membentuk paradigma dan sikap yang positif ASN, perlu adanya pengawasan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku.

“KASN sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, diharapkan dapat memengaruhi dan membentuk paradigma dan sikap yang positif serta semangat hidup yang produktif sehingga ASN tidak pernah berpikir atau berniat untuk menyalahgunakan narkotika,” tandasnya. (R1).

Share :

Baca Juga

PEMERINTAHAN

Inovasi Pelayanan Publik Daerah Harus Diangkat ke Forum Nasional

NASIONAL

SMSI Inisiasi Terbentuknya Koperasi Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia

PEMERINTAHAN

18 Pegawai KPK Dinyatakan Lulus Diklat

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Segera Susun Kebijakan Tindak Lanjut S.E Pemerintah Pusat

NASIONAL

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI, Jumlah Anggota Terbesar di Dunia

NASIONAL

Jangkau Pelayanan Kesehatan di Pedalaman Melalui PUBERTAS

NASIONAL

Gelar Raker ke-7, Forwat Usung Tema ‘Menjalin Sinergitas Tanpa Batas’

NASIONAL

Laporan Masuk 134 ASN Nekat Mudik, Tjahjo Kumolo Tegaskan Bila Terbukti Beri Sanksi