Home / PEMERINTAHAN

Selasa, 30 November 2021 - 01:22 WIB

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

SEKILASBANTEN.COM, NASIONAL – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan oleh Psiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ucap Presiden.

Kepala Negara menyebutkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Baca Juga  Polisi Gelar Vaksin Booster di Dua Tempat Desa Curug Wetan

“Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” tuturnya.

Presiden menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Tangsel dan Pertamina Kolaborasi Ciptakan Taman Edukasi dan Bermain Ramah Anak

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(BPMI Setpres)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

PPKM Level 3 Dibatalkan, ASN Tetap Tak Boleh Cuti

NASIONAL

Standar Pelayanan yang Adaptif, Solusi Kembangkan Pariwisata di Era Pandemi

PEMERINTAHAN

Menteri PANRB Sesalkan Praktik Jual Beli Jabatan

NASIONAL

Presiden Ajak Aparatur Negara Perkokoh Nilai Pancasila

NASIONAL

Kementerian PANRB Bekerjasama Dengan Polri Menggencarkan Program Vaksinasi Covid-19

NASIONAL

Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi

PEMERINTAHAN

Evaluasi Kemendikbudristek, Komisi X DPR RI Bahas realokasi dan refocusing APBN 2021

NASIONAL

ASN Diminta Peduli Sekitarnya, Guna Suksesi Program Pemerintah