Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:08 WIB

Bongkar Peredaran Obat Keras, Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal

Foto: Puluhan Ribu Butir Pil Obat Keras Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Batuceper.

Foto: Puluhan Ribu Butir Pil Obat Keras Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Batuceper.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Minggu (8/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, Polri berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga  Police Go To School, Polres Ajak Pelajar Bijak Bermedsos dan Cinta Perdamaian

Berawal dari laporan warga yang melihat barang bawaan jatuh dari sepeda motor, saat pengendara dipanggil panggil justru pengendara sepeda motor kabur, kemudian salah satu masyarakat menghubungi Polsek Batuceper, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, usai menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Gunawan.

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Batuceper guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Baca Juga  Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Jual Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Korbanya Hingga Ratusan Juta

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Anak-anak Remaja Konvoi

HUKUM & KRIMINAL

Enam Pelaku Pembacokan Warga di Sajira Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengedar Pil Tramadol dan Hexymer, Dua Pria Diamankan Polsek Teluknaga