SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG -Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Estate Facility Management terkait Gerai Paspor Tangcity Mall.
Dengan adanya pelayanan gerai paspor di Mall Tangcity, ini turut menciptakan
birokrasi tangkas dan pelayanan publik berbasis digital untuk memudahkan
masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo perihal
Reformasi Birokrasi Tematik, dimana setiap permohon pada gerai paspor
Tangcity diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi M paspor terlebih dahulu guna menghindari adanya penumpukan antrian pemohon.
Dalam kesempatan ini hadir Dodot Adikoeswanto, selaku Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Muhammad Akram selaku
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Serta Rakha
Sukma Purnama, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Sedangkan dari pihak Mall Tangcity , hadir Rawanto selaku Building Manager
beserta beberapa staffnya.
Pelayanan di gerai Paspor Tangcity sangat dinantikan masyarakat pemohon
paspor, karena dilaksanakan di akhir pekan sehingga memudahkan
masyarakat yang sehari-harinya bekerja dan tidak bisa melakukan
permohonan paspor di hari kerja.
Pelayanan ini selain menyediakan paspor biasa, juga menyediakan paspor
elektronik, dimana pelayanan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang
membutuhkan paspor elektronik , disaat kuota paspor elektronik habis di
beberapa kantor imigrasi.
Dodot berharap Gerai Paspor Tangcity ini tetap dapat dipertahankan
kedepannya karena telah banyak membantu masyarakat dalam
kepengurusan paspor, khususnya karena dilaksanakan di akhir pekan. Beliau
juga mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Direksi PT. Estate Facility
Management (Tangcity Mall) dan juga Kantor Imigrasi Tangerang atas PKS
Gerai Paspor Tangcity semoga dapat memberikan dampak yang positif bagi
kedua belah pihak. (Red)