Home / Kota Tangerang

Sabtu, 5 Maret 2022 - 20:02 WIB

Diduga PT GIK, PHK Karyawan Tanpa pesangon

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Satu dari 5 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang meminta agar segera memberikan pesangon, Sabtu (4/3/2022).

Karyawan tersebut yakni Meli Melawati, dimana Pasca diputus kontrak pertanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya (pesangon).

Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  Pemkot Sabet Award dari Kemenkumham Banten, Sekda : Terus Berikan Layanan Terdepan

“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli.

Hal tersebut dilakukan Meli lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak semesy ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.

“Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agarmemperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” bebernya.

Baca Juga  Percepat Vaksinasi, UPT Samsat Cikokol Tangerang Vaksin Masyarakat Wajib Pajak

Karena hal tersebut dirinya mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya (pesangon) sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke kedinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari.

“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Red/Wan)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Mantan Walikota dan Mantan Wakil Walikota Tangerang Kirim Kambing Korban ke Organisasi Wartawan

Kota Tangerang

Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Berlakukan PPKM Mikro di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Hadiri Acara Gebyar BLK 2025, Sachrudin: Komitmen Pemkot Lahirkan SDM Unggul dan Kompeten

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Sampaikan Jawaban Atas 2 Raperda Kepada DPRD

Kota Tangerang

Menang dalam Perhitungan Cepat, Ini Pesan Buruh Sahabat Andra Soni – Dimyati

Kota Tangerang

Kapolrestro Tangerang Kota Laksanakan Road Show Sosialisasi Zona Integritas WBK

Kota Tangerang

Buka Layanan di Akhir Pekan, Imigrasi Tangerang Tanda Tangani Kerja Sama  PKS Gerai Paspor TangCity Mall

Kota Tangerang

Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon