Home / KEPOLISIAN

Jumat, 13 Mei 2022 - 12:28 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polrestro Tangerang Kota Gelar Rapat Kordinasi dengan Pihak Sekolah

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — 24 Kepala sekolah SMA, SMP sederajat dipanggil untuk hadir dan membuat Pakta Integritas bersama Polrestro Tangerang Kota dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang mengarah ke kejahatan.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Y Salamun menjelaskan dari 24 Kepala sekolah yang diundang terdiri dari 12 kepala sekola SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah dan 1 Pondok Pesantren.

Bambang juga menyampaikan bahwa Polres Metro Tangerang Kota memiliki database pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta dan pelajar yang ditangkap karena akan, pada saat atau setelah melakukan tawuran antar pelajar.

“Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut, sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran” Ujar AKBP Bambang.

Baca Juga  AKBP Shinto Silitonga Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Banten

Agenda demontrasi besar mulai dari penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa sering melibatkan pelajar SMA sederajat bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.

“Setiap ada agenda demonstrasi besar di Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota selalu melakukan penyekatan akses dari Tangerang ke Jakarta. Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kami masih melakukan analisa mendalam untuk bisa mengetahui penggerak pelajar-pelajar ini.” Tambah AKBP Bambang.

Baca Juga  Gelar Operasi Ketupat Jaya 2021, Satlantas Polres Tangsel Tindak Puluhan Motor Berkenalpot Bising

AKBP Bambang juga menjelaskan bahwa di dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamantkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

“Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka.” Tutup AKBP Bambang. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gencarkan Program Jaga Wilayah di Pos Kamling Terpadu

KEPOLISIAN

Program JAGA JAKARTA+ On The Sport, Polsek Benda Edukasi Bahaya Narkoba dan Serahkan Bantuan ke Warga

KEPOLISIAN

Pam Perayaan Imlek, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan 279 Personil Gabungan

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringati Hut ke-72 Polairud

KEPOLISIAN

Siap Amankan Malam Takbir Idul Fitri, Forkopimda Tangsel Berikan Dukungan Langsung ke Pos Pantau Ketupat Jaya 2024

KEPOLISIAN

Rampung Dibedah, Kapolres Metro Tangerang Kota Serahkan Kunci Rumah ke Warga Karawaci

KEPOLISIAN

Polisi Mulai Lakukan Tilang ETLE di Kota Tangerang, Ini Lokasinya

KEPOLISIAN

Anggota Polisi dari Polsek Curug Monitoring Pergerakan Massa Demo Yang Hendak Ke Jakarta