Home / Kota Tangerang

Rabu, 7 Juli 2021 - 11:58 WIB

Di Hari ke Empat PPKM Darurat, Forkopimda Kota Tangerang Dapati Masyarakat Langgar Aturan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan menyadari benar akan bahaya penyebaran Covid-19. Semakin tingginya mobilitas masyarakat mengakibatkan semakin tinggi angka penyebaran virus, khususnya di Kota Tangerang.

Dihari ke-empat PPKM Darurat, Selasa (7/7/2021) malam. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, masih mendapati kegiatan masyarakat yang melebihi aturan PPKM yakni lebih dari Jam 8 malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu De Fatima, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf. Bambang Heri Tugiono serta Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana terus bergerak mendatangi satu persatu lokasi yang berpotensi menjadi kerumunan masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Covid-19.

Kendati demikian, Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima Optimis masyarakat Kota Tangerang akan memahami aturan PPKM Darurat yang akan berjalan hingga tangga 20 Juli 2021 mendatang.

“Sudah sekitar 70 persen masyarakat memahami aturan PPKM ini, Hanya saja masih ada yang membandel, satu rit (putaran,red) kita jalan memberikan himbauan kita balik lagi ternyata masih ada yang tetap buka,” kata Deonijiu di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Selasa (7/7) malam.

Baca Juga  Satu Calon Ketua Umum KSPSI, DEDI SUDARAJAT, Janjikan KSPSI Berubah dan Bangkit

Kapolres berharap masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama berperan mengambil bagian dalam menangani penyebaran Virus Corona atau Covid-19 saat ini.

“Kegiatannya berdagang sampai Pukul 20.00 WIB. pembeli diimbau untuk tidak makan ditempat, dibawa pulang saja, kursi-kursi yang disediakan untuk tidak digunakan,” jelasnya.

Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang mengatakan bahwa PPKM Darurat ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat agar ada penurunan penularan Covid-19.

“Kita (forkopimda) turun kejalan memberikan himbauan adalah untuk kepentingan masyarakat, semua harus menyadari bahwa ini adalah masalah kita bersama, pemerintah ingin masyarakatnya dalam keadaan sehat agar tidak terpapar atau memaparkan Covid-19,” tuturnya.

“Pemerintah saja tidak cukup, perlu peran dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Wakil.

Baca Juga  Transformasi Kelembagaan Untuk Polri yang Presisi

Senada disampaikan Dandim 0506/Tgr, Bambang Heri Tugiono, TNI akan terus membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan PPKM darurat. kata Dia, Ini fakta penderita Covid-19 terus meningkat, tenaga kesehatan sudah kewalahan, angka kematian semakin banyak.

“PPKM darurat ini adalah salah satu wujud cinta kasih pemerintah kepada rakyat, jangan dipandang terbalik apalagi menyusahkan,” tukasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menyatakan dihari ke-4 PPKM Darurat ini masih bersifat imbauan dan sosialisasi, namun apabila terdapat pelanggaran – pelanggaran pada pelaksanaannya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum berupa sanksi atau pidana.

“Tentang undang-undang kekarantinaan, wabah dan penyakit menular. Maksimal 1 tahun penjara,” tandas Kajari.

(Gn/Adn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Warga Menduga Galian Jaringan Kabel Fiber Optik di Kecamatan Cibodas Myrepublic Belum Memiliki Izin

Kota Tangerang

Kunjungan Presiden Jokowi, TNI-Polri Siagakan 1.084 Personil di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Gelar Diklat Satpol PP Non PNS, Pj : Upaya Tingkatkan Kesejahteraan, Skil dan Kompetensi

Kota Tangerang

Polisi Neglasari Qurban Barokah Hari Raya Idul Adha 1443 H

Kota Tangerang

Di HUT ke-9, RSUD Kota Tangerang Resmikan Layanan Unggulan Orthotic Prostetic Dan Trauma Centre

Kota Tangerang

Wali Kota : Vaksin Gotong Royong Bentuk Kepedulian Pengusaha Kepada Pekerja

Kota Tangerang

Musda XI KNPI Kota Tangerang Menetapkan Dede Maulana Faisal Sebagai Ketua Terpilih

Kota Tangerang

Pria Tewas Bunuh Diri Loncat dari Lantai 6 Apartemen Modernland Diduga Alami Gangguan Kejiwaan