SEKILASBANTEN.COM, BALARAJA — Personil Polsek Balaraja melakukan pengecekan sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Senin (24/6/2024).
Rumah kosong tersebut berlokasi di Kampung Ampel, RT 01 RW 06, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari pantauan di lokasi, rumah kosong itu diketahui milik seseorang yang berinisial AS.
Pengecekan dilakukan pihak Polsek Balaraja lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga dijadikan tempat tindak pidana penyimpanan minuman keras.
Atas dasar informasi dari masyarakat, kemudian personil Polsek Balaraja dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak pemilik rumah, RT setempat dan Tokoh masyarakat bergegas mendatangi
lokasi bersama sama untuk melakukan pengecekan, namun hasilnya nihil alias tidak diketemukan adanya miras.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan rumah kosong milik AS.
“Jadi, berdasarkan adanya Laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Ampel Desa Gembong ada sebuah rumah yang diduga jadi penyimpanan miras, namun setelah kita cek dan diperiksa bersama sama ternyata kami tidak menemukan barang yang dimaksud,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Badri Hasan mengatakan, pihaknya hanya mendapat keterangan bahwa benar dari tahun 2022 hingga 2023, rumah itu dijadikan tempat penyimpanan miras jenis ciu yang didatangkan dari jawa dan distribusikan ke wilayah Balaraja dan Kronjo.
“Sejak awal bulan ini rumah tersebut sudah dikosongkan dan akan direnovasi untuk dijadikan toko pakaian dan kuliner,” jelasnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami laporan kasus tersebut dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selaku Kapolsek dirinya menghimbau kepada warganya agar tidak bermain main dengan hukum.
“Apabila diketemukannya tindak pidana yang dilakukan oleh warganya, kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas,” tegasnya. (Gn/Hnfi)