Home / Kota Serang

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:46 WIB

Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten

SEKILASBANTEN.COM, SERANG — Karena keadaan ekonomi yang kurang baik, Iman Fuadi (34) seorang Bapak 2 anak ini, menjadi korban perampasan kendaraan Truck Isuzu ELF NKR 71 CC pada Kamis lalu (4/2/2021) di Legok Jl. Raya Serang – Cilegon secara paksa oleh Debt Collector.

Iman Fuadi yang juga aktif sebagai Wakil Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang itu, mengaku kendaraan truk Isuzu miliknya diperoleh dari Dealer Isuzu PT. Autocipta Karya di Jakarta.

Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten, Cecep Syaepudin, S.H mengatakan, kejadian tersebut pihaknya akan melaporkan leasing PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten. Karena, menarik kendaraan secara paksa kendaraan di tengah jalan.

“Ya, kami akan melaporkan leasing PT. Arthaasia Finance, karena telah menarik paksa kendaraan milik Pak Iman fuadi di tengah jalan,” ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga  Bidang Hukum Polda Banten Menangkan Praperadilan Dalam Perkara SP3 yang Dikeluarkan Polres Serang

Menurut Cecep, kawanan leasing tersebut suatu perbuatan kesewenangan, mereka (Debt Collector) mengejar serta melakukan penghadangan si pengendara ditengah jalan, tanpa menghiraukan keselamatan sedikitpun.

“Sebab kuat dugaan tindakan tersebut sewenang-wenang karena telah mengambil mobil klien kami secara paksa, unit tersebut di ambil di jalan dengan cara di kejar, kemudian di halangi dengan mobil pelaku dan kontak mobilnya di rampas,” terang Cecep.

“Menurut hemat kami, pasal perampasan unsurnya terpenuhi. Karena, walaupun ada penandatanganan berita acara penyerahan unit kendaraan, namun yang menandatanganinya sopir bukan Debitur” imbuhnya.

Sementara itu, Iman Fuadi mengaku, memiliki kendaraan tersebut sejak tahun 2016 yang di peroleh dari Dealer Isuzu Pt Autocipta Karya di Jakarta. Kendaraan tersebut dibiayai oleh PT. Arthaasia Finance yang berdomisili di Jakarta dengan TOP (Term Of Payment) Kredit selama 48 bulan.

Baca Juga  Upacara Hari Amal Bhakti Ke-75 Kementerian Agama Tingkat Kota Serang

Namun, setelah menginjak angsuran ke 42 kata Iman, karena keadaan ekonomi yang kurang baik, ditambah massa pandemi covid-19, belum bisa membayar kredit angsuran.

“Bukan disengaja, saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melunasi hutang. Namun, bagaimana jika Tuhan berkehendak lain yang mengakibatkan saya belum bisa membayar hutang,” ujar iman kesal.

“Saya pikir, ini perbuatan ugal-ugalan banget. Sebab, hampir 4 tahun saya membayar angsuran, dan belum pernah ketemu dengan Debt Collector, pungkasnya.

(Red/Rls)

Share :

Baca Juga

Kota Serang

Menteri Risma Puji SMSI Bangun Peradaban

Kota Serang

Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi, Ditreskrimum Polda Banten Akan Lakukan Gelar Perkara

Kabupaten Serang

Pemkot Serang Sambut Baik Kerjasama TPA Cilowong

Kota Serang

Wali Kota Serang Apresiasi SMSI Bangun Jalan dan MCK

Kota Serang

Dibangun SMSI, Mensos Resmikan Jalan dan 16 MCK di Kota Serang

BANTEN

Bidang Hukum Polda Banten Menangkan Praperadilan Dalam Perkara SP3 yang Dikeluarkan Polres Serang

Kota Serang

Upacara Hari Amal Bhakti Ke-75 Kementerian Agama Tingkat Kota Serang

Kota Serang

Bhakti SMSI Untuk Negeri