Home / Kota Serang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:24 WIB

Dugaan Penarikan Paksa Mobil Mitsubishi FE Colt Diesel Terus Bergulir, Korban Laporkan Penyidik Polres Serang ke-Polda Banten

Foto: Korban Penarikan Mobil Saat Membuat Laporan ke Propam Polda Banten.

Foto: Korban Penarikan Mobil Saat Membuat Laporan ke Propam Polda Banten.

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Aksi premanisme yang mengatasnamakan kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama dalam dugaan penarikan paksa kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT terus memanas.

Insiden yang terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini kini berbuntut panjang dengan adanya laporan terhadap penyidik Polres Serang Kota ke Polda Banten.

Jeppy Khaeruji, beserta sopir dan kernet yang menjadi korban dalam kasus ini, didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhlisin, S.H., C.Me dari Biro Hukum Pusat PPBNI (Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia) serta Andri Setiawan, S.H. dari Law Office Barakuda & Partners, secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh penyidik Polres Serang Kota.

Pelaporan ini dilakukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Banten, setelah sebelumnya laporan mereka diabaikan oleh pihak penyidik Polres Serang Kota.

Muhlisin menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga  Pengawasan Personel, Biro Logistik Polda Banten Launching Aplikasi E Logistik

“Kami tidak akan tinggal diam. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya, dan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota akan kami kawal hingga tuntas,” ujarnya tegas.

Foto: H. Muhlisin Kuasa Hukum Korban Saat Mendampingi di Polda Banten.

Sementara itu, Andri Setiawan, S.H. turut menyoroti dugaan perampasan yang dilakukan oleh kolektor eksternal tersebut. Setelah berbagai perdebatan mengenai kelengkapan bukti data dalam pelaporan, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten akhirnya mengarahkan tim hukum korban untuk memberikan somasi kepada PT Dipo Star Finance atas dugaan pencurian karoseri bak mobil yang dilakukan oleh pihak kolektor eksternal.

“Berdasarkan hasil arahan dari pihak SPKT, kami akan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan somasi kepada PT Dipo Star Finance. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus ini. Kami akan mengusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dugaan adanya rekayasa dalam administrasi penarikan kendaraan ini semakin diperkuat dengan temuan kejanggalan dalam Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Dokumen BASTK dari PT Solusi Prima Utama tidak mencantumkan tanggal, sementara di dokumen PT Dipo Star Finance, tanggal tertera dengan jelas.

Baca Juga  Alasan Buang Air Kecil, Driver Taksi Online Dirampok di Tol Jakarta Merak Hingga Berdarah darah

Selain itu, perbedaan mencolok pada tanda tangan dalam dokumen tersebut semakin menguatkan indikasi adanya manipulasi administratif. Pihak korban’, yakni sopir dan kernet, dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani BASTK tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan premanisme dalam penarikan kendaraan, tetapi juga sebagai bukti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak kolektor eksternal.

Semua mata kini tertuju pada Polda Banten, menanti langkah tegas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan. (RED)

Share :

Baca Juga

Kota Serang

Menteri Risma Puji SMSI Bangun Peradaban

Kota Serang

Upacara Hari Amal Bhakti Ke-75 Kementerian Agama Tingkat Kota Serang

Kota Serang

Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten

Kota Serang

Dampak Angin Kencang Dan Hujan Deras Pohon Besar Di Kampung Tembong Sawo Roboh

Kota Serang

Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

Kota Serang

Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kota Serang

PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Kota Serang Banten Berubah Status Dari Level 2 Menjadi Level 3

Kabupaten Serang

Pemkot Serang Sambut Baik Kerjasama TPA Cilowong