Home / Kota Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:40 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Peternakan Sapi di Kelapa Dua Disoal

Foto: Lokasi Peternakan Sapi.

Foto: Lokasi Peternakan Sapi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Diduga Aktivitas peternakan sapi milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial (AH) yang berada di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melakukan pencemaran lingkungan.

Peternakan sapi tersebut diduga membuang limbah kotoran langsung ke kebun di pinggir Danau Pakulonan. Ironisnya air Danau tersebut dimanfaatkan sebagai sumber pengelolaan air oleh PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) untuk kebutuhan rumah tangga warga perumahan Gading Serpong.

Sorotan keras datang dari Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael. Ia menilai keberadaan peternakan sapi yang berada didekat kawasan danau berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, apabila tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah kotoran sapi yang memadai.

Menurutnya, peternakan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan diduga milik seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH.
Ia juga menyebut lokasi peternakan sangat dekat dengan area penampungan air yang dikelola PDAM TKR.

Baca Juga  Menangkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024, Kopi Hitam Kota Tangerang Terjunkan Ribuan Relawan

“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan PDAM Tirta Kerta Raharja untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Taher kepada awak media, Kamis (07/05/2026).

Ia menegaskan, peternakan sapi seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan, terlebih berada di dekat sumber air yang digunakan masyarakat. Aktivitas kegiatan peternakan tersebut, jelas Taher berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Selain itu, dirinya menduga izin peternakan sapi tersebut telah melanggar aturan Perda kabupaten Tangerang no. 9 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah peternakan.

“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah kotoran sapi. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau, apalagi airnya dikelola PDAM untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di perumahan Gading Serpong, Saya menduga kegjatan peternakan itu melanggar undang lingkungan dan aturan Perda,” tegasnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Apresiasi Layanan Drive Thru Disdukcapil Kota Tangerang

Ia juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah peternakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” tambah Taher.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan, Pemkab Tangerang dan PDAM TKR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tingkatkan Solidaritas, MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Rapat Konsolidasi Validasi Struktur

Kota Tangerang

Dilepas Wakil Wali Kota, Tim Soeratin Persikota Siap Berlaga di Tingkat Provinsi

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Kota Tangerang

Silaturahmi IKA PRITA, Sachrudin: Jaga Persahabatan dan Terus Berdaya untuk Sesama

Kota Tangerang

Sukses Layani Lebih 40 Juta Penumpang, Bandara Soekarno-Hatta Raih Airport Service Quality Award sebagai Bandara Terbaik Asia Pasifik

Kota Tangerang

Resmikan Gedung PMI, Dr. Nurdin : Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan

Kota Tangerang

Tanpa Papan Nama, Praktik Bidan di Kunciran Indah Diduga Belum Ada Izin

Kota Tangerang

BPBD Minta Masyarakat Waspada Ular Bermunculan di Musim Hujan