Home / Kota Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:40 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Peternakan Sapi di Kelapa Dua Disoal

Foto: Lokasi Peternakan Sapi.

Foto: Lokasi Peternakan Sapi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Diduga Aktivitas peternakan sapi milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial (AH) yang berada di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melakukan pencemaran lingkungan.

Peternakan sapi tersebut diduga membuang limbah kotoran langsung ke kebun di pinggir Danau Pakulonan. Ironisnya air Danau tersebut dimanfaatkan sebagai sumber pengelolaan air oleh PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) untuk kebutuhan rumah tangga warga perumahan Gading Serpong.

Sorotan keras datang dari Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael. Ia menilai keberadaan peternakan sapi yang berada didekat kawasan danau berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, apabila tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah kotoran sapi yang memadai.

Menurutnya, peternakan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan diduga milik seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH.
Ia juga menyebut lokasi peternakan sangat dekat dengan area penampungan air yang dikelola PDAM TKR.

Baca Juga  Mahasiswa UNIS Syekh Yusuf Tangerang Gelar Pemeran Jurnalistik 2025 Bertajuk 'Mengetuk Nurani'

“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan PDAM Tirta Kerta Raharja untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Taher kepada awak media, Kamis (07/05/2026).

Ia menegaskan, peternakan sapi seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan, terlebih berada di dekat sumber air yang digunakan masyarakat. Aktivitas kegiatan peternakan tersebut, jelas Taher berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Selain itu, dirinya menduga izin peternakan sapi tersebut telah melanggar aturan Perda kabupaten Tangerang no. 9 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah peternakan.

“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah kotoran sapi. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau, apalagi airnya dikelola PDAM untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di perumahan Gading Serpong, Saya menduga kegjatan peternakan itu melanggar undang lingkungan dan aturan Perda,” tegasnya.

Baca Juga  Pengamanan Hari Raya Idul Adha 2025, Dishub Kota Tangerang Kerahkan 45 Personil

Ia juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah peternakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” tambah Taher.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan, Pemkab Tangerang dan PDAM TKR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bekerjasama Dengan PT. Toray Grop dan PT. BMT OPPO Lurah Pabuaran Tumpeng Resmikan Rumah Pompa

Kota Tangerang

Cegah Remaja Cegat Truk, Ketua DPRD Minta Pemkot Tangerang dan Orang Tua Lakukan Pengawasan

Kota Tangerang

Antisipasi Penumpukan Pelamar, Polsek Neglasari Lakukan Pengamanan Penerimaan Pegawai Airasia

Kota Tangerang

Saung Pajajar 5 dan Media Independen Nusantara Sebar Ratusan Takjil di Pinang

Kota Tangerang

Dari Wartawan Biasa Jadi Tamu Allah, Perjalanan Herman Arief Raih Hadiah Umroh dari Walikota

Kota Tangerang

HUT ke-26 Pokja WHTR, Gelar Donor Darah dan Perlindungan BPJS untuk Wartawan

Kota Tangerang

Bangunan Ruko Berlantai 2 di Jalan Amil Pasar Baru Diduga Belum Miliki IMB

Kota Tangerang

Tolak Kenaikan BBM, Baperan Demo Pemkot Tangerang