SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Diduga Aktivitas peternakan sapi milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial (AH) yang berada di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melakukan pencemaran lingkungan.
Peternakan sapi tersebut diduga membuang limbah kotoran langsung ke kebun di pinggir Danau Pakulonan. Ironisnya air Danau tersebut dimanfaatkan sebagai sumber pengelolaan air oleh PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) untuk kebutuhan rumah tangga warga perumahan Gading Serpong.
Sorotan keras datang dari Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael. Ia menilai keberadaan peternakan sapi yang berada didekat kawasan danau berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, apabila tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah kotoran sapi yang memadai.
Menurutnya, peternakan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan diduga milik seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH.
Ia juga menyebut lokasi peternakan sangat dekat dengan area penampungan air yang dikelola PDAM TKR.
“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan PDAM Tirta Kerta Raharja untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Taher kepada awak media, Kamis (07/05/2026).
Ia menegaskan, peternakan sapi seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan, terlebih berada di dekat sumber air yang digunakan masyarakat. Aktivitas kegiatan peternakan tersebut, jelas Taher berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Selain itu, dirinya menduga izin peternakan sapi tersebut telah melanggar aturan Perda kabupaten Tangerang no. 9 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah peternakan.
“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah kotoran sapi. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau, apalagi airnya dikelola PDAM untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di perumahan Gading Serpong, Saya menduga kegjatan peternakan itu melanggar undang lingkungan dan aturan Perda,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah peternakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” tambah Taher.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan, Pemkab Tangerang dan PDAM TKR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. (Red)
























