Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:00 WIB

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Kost di Pasar Kemis Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kabupaten Tangerang

Foto: Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Lakukan Razia Rumah Kost di Pasar Kemis.

Foto: Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Lakukan Razia Rumah Kost di Pasar Kemis.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu malam (5/3/2025).

Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Hasilnya, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi ditemukan di salah satu rumah kost.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan, operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menertibkan lingkungan serta mencegah dampak negatif praktik prostitusi terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Rusdi Alam Pastikan, Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Selain menindak penghuni yang terjaring dalam razia, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik kost agar lebih selektif menerima penyewa. Jika terbukti melanggar peraturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatpol PP juga menyampaikan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di wilayah Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu fokus pengawasan adalah tempat usaha biliar yang masih beroperasi di luar jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana.

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Baca Juga  Diikuti Ribuan Siswa Kapolresta Tangerang Dampingi Wakapolda Banten Upacara di Alun-alun Balaraja

“Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Warga Cijengir Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram Dengan Pentas Seni dan Pawai Ta’aruf

Kabupaten Tangerang

Dua Siswa PSHT Rayon Gelam Jaya Raih Juara di Event Rajeg Silat Championship2

Kabupaten Tangerang

LSM LIPAN-HAM Singgung Pengerjaan Rehabilitasi Sarana Kantor Kelurahan Bencongan

Kabupaten Tangerang

BPBD Terima Kunjungan Pembelajaran Luar Kelas SDIP Insan Robbani Tigaraksa

Kabupaten Tangerang

Dugaan Kasus Pernikahan Tanpa Izin Masih Bergulir, NV : Saya Juga Korban

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan 1446 H, IPSI Kecamatan Rajeg Bagikan Ribuan Bungkus Takjil Gratis ke Warga

Kabupaten Tangerang

Dinkes Berhasil Tekan Angka Stunting Menjadi 7,6 Persen pada 2021
Salah satu tokoh masyarakat Sukadi dilokasi pekerjaan

Kabupaten Tangerang

Warga RW 28 Dasana Indah Apresiasi Pembangunan Jalan Betonisasi