Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:00 WIB

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Kost di Pasar Kemis Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kabupaten Tangerang

Foto: Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Lakukan Razia Rumah Kost di Pasar Kemis.

Foto: Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Lakukan Razia Rumah Kost di Pasar Kemis.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu malam (5/3/2025).

Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Hasilnya, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi ditemukan di salah satu rumah kost.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan, operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menertibkan lingkungan serta mencegah dampak negatif praktik prostitusi terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua HIPMATA : Bangunan Tak Berizin di Rajeg Harus Ditindak Tegas Jangan Terkesan Ada Pembiaran

Selain menindak penghuni yang terjaring dalam razia, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik kost agar lebih selektif menerima penyewa. Jika terbukti melanggar peraturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatpol PP juga menyampaikan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di wilayah Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu fokus pengawasan adalah tempat usaha biliar yang masih beroperasi di luar jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana.

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Baca Juga  Hadiri Acara Halal Bihalal PSHT Cabang Kabupaten Tangerang, Ini Pesan Kapolsek Sepatan

“Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Soal Seragam TNI, Dandim 0510 peringatkan Oknum Kades Wanakerta

Kabupaten Tangerang

Dandim 0510/Trs Bersama Forkopimda, Wisata Sepeda Santai (Fun Bike) Tangerang Gemilang

Kabupaten Tangerang

Proses Tahapan Seleksi Pilkades Munjul Diduga Ada Kecurangan

Kabupaten Tangerang

Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Kelapadua Kaget Didatangi Debt Collector

Kabupaten Tangerang

Warga Nilai Pekerjaan Pemasangan U-Ditch di Kelurahan Babakan Amburadul Hanya Buang-buang Anggaran 

Kabupaten Tangerang

Menunggu Informasi Terkait Pemanggilan Penanggung Jawab Galian dan Pemindahan Tanah, RD Rusnandar Sebut Sudah Sampaikan Kepada Seseorang ???

Kabupaten Tangerang

Perselisihan Santri di Pesantren Modern Bani Tamim Selesai Secara Kekeluargaan

Kabupaten Tangerang

Momentum HUT RI Ke 80 Kades Kadu Asdiansyah Ajak Jaga Persatuan Dengan Karya Nyata