SEKILASBANTEN.COM, RAJEG -Trantib Kecamatan Rajeg melakukan sidak bangunan bengkel mobil yang diduga belum berizin dan menyalahi alih fungsi lahan, di Kavling Rajeg, Desa Mekarsari, RT 001 RW 003, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
PLT Camat Rajeg Kholid Mawardi saat di konfirmasi Via sambungan WhatsApp Senin 11 September 2023 mengatakan, dirinya mengutus Trantib Kecamatan Rajeg untuk melakukan sidak bangunan bengkel mobil tersebut.
Perintah sidak setelah PLT Camat mengetahui informasi dari beberapa pemberitaan media online dan surat yang dilayangkan tim media, bahwa bangunan yang dimaksud belum mengantongi izin alih fungsi dan PBG.
“Ya mas pemiliknya mengakui belum berizin, dan dia akan mengurus izin tersebut,” ujar camat mengutip apa yang dikatakan oleh pemilik bengkel.
Camat Rajeg memberi arahan kepada pemilik bengkel mobil tersebut, untuk segera mengurus izinnya dalam hal ini PBG dan alih fungsi lahan.
“Ya saya menyarankan untuk segera mengurus izinnya,” ucap camat.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media online terkait dugaan bengkel mobil tersebut belum memiliki PBG.
Atas pemberitaan itu, PLT Camat Rajeg mengambil sikap memerintahkan Trantib untuk mendatangi pemilik bangunan bengkel untuk menanyakan kebenarannya. (Tim)























