Dimana masalahnya? Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT UEL Gugat PT Lazada – Sekilasbanten

Home / NASIONAL

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:58 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT UEL Gugat PT Lazada

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Diduga melakukan perbuatan melawan hukum PT Universal Express Logistindo (UEL) melakukan gugatan terhadap PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bulan lalu, Senin 3 Juli 2023, telah berlangsung sidang pertama atas gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo.

Namun sidang pertama terpaksa ditunda lantaran tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil secara patut dan layak.

Dalam petitumnya, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar PT Lazada Distribusi Indonesia dan Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. wajib membayar ganti rugi material secara tanggung renteng.

“Merekan harus membayar ganti rugi sebesar Rp7.419.570.727 dan membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp12.957.396.463,80,” kata penggugat melalui Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H.

Baca Juga  Keberangkatan Calon Jemaah Haji di Bandara AP II Berjalan Sukses

Tak hanya itu, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar para tergugat membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp10.000.000 perhari kepada penggugat jika nantinya Para tergugat dinyatakan kalah dan tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H., disampaikan bahwa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar dua puluh miliaran Rupiah.

Lebih lanjut ia menyampaikan agar dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL.

Ia menambahkan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan ini adalah karena Lazada Indonesia dan Lazada Singapura telah melakukan serangkaian kebohongan dan memaksa klienya untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada.

Baca Juga  Menkominfo: Laporan Gubernur DKI Jakarta Buktikan Vaksinasi Signifikan Tekan Angka Kematian

“Tapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan klien kami. Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada,” Paparnya.

Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Desember 2023. Karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Benyamin Buka Acara Upgrading Pengurus NU Tangsel

NASIONAL

Bos Bulog Klaim Harga Beras Turun di Kisaran Rp13.500 – Rp14 Ribu, Apa Iya?

NASIONAL

Radikalisme dan Tiga Tantangan Bangsa yang Harus Dilawan ASN

NASIONAL

Ketum SMSI Temui Ketua MPR RI Bahas Ultah Pada Maret Mendatang

NASIONAL

Rasmin Petani Subang Ngeluh ke Presiden: Tolong Kami Pak Presiden Rakyat Kecilmu

NASIONAL

Presiden Ajak Aparatur Negara Perkokoh Nilai Pancasila

NASIONAL

Tuai Laporan Masyarakat, Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi

NASIONAL

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wakapolri Pastikan Stok Beras Papua Aman