Home / NASIONAL

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:58 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT UEL Gugat PT Lazada

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Diduga melakukan perbuatan melawan hukum PT Universal Express Logistindo (UEL) melakukan gugatan terhadap PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bulan lalu, Senin 3 Juli 2023, telah berlangsung sidang pertama atas gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo.

Namun sidang pertama terpaksa ditunda lantaran tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil secara patut dan layak.

Dalam petitumnya, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar PT Lazada Distribusi Indonesia dan Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. wajib membayar ganti rugi material secara tanggung renteng.

“Merekan harus membayar ganti rugi sebesar Rp7.419.570.727 dan membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp12.957.396.463,80,” kata penggugat melalui Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H.

Baca Juga  Menteri Tjahjo Kunjungan Kerja Ke Sulut

Tak hanya itu, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar para tergugat membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp10.000.000 perhari kepada penggugat jika nantinya Para tergugat dinyatakan kalah dan tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H., disampaikan bahwa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar dua puluh miliaran Rupiah.

Lebih lanjut ia menyampaikan agar dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL.

Ia menambahkan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan ini adalah karena Lazada Indonesia dan Lazada Singapura telah melakukan serangkaian kebohongan dan memaksa klienya untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada.

“Tapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan klien kami. Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada,” Paparnya.

Baca Juga  Gelar Webinar, Dirjen Kominfo: Masyarakat Perlu Bijak Menggunakan Medsos

Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Desember 2023. Karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Sinar Mas Land Melalui Living Lab Ventures Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Kemitraan Global di Indonesia Economic Forum 2024

NASIONAL

Trafo Listrik Pondok Pucung Terbakar Dan Menjalar Ke Kabel Lain

NASIONAL

Kementerian PANRB Terus Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

NASIONAL

Presiden Ajak Aparatur Negara Perkokoh Nilai Pancasila

NASIONAL

Presiden Joko Widodo Dipastikan Hadir Pada Hari Pers Nasional 2021

NASIONAL

Usai Dilantik, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Lakukan Sidak di TPI Bandara Soetta

NASIONAL

Jaksa Agung RI Menerima Kunjungan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI

NASIONAL

Hadiri Pertemuan G20 Virtual, Menkominfo Ajak Wujudkan Inklusi dan Kesetaraan Digital