Dimana masalahnya? Diduga Melanggar Hukum, Ketua Yayasan MM Sekaligus Koordinator ARNI Meminta Maaf Usai Dillaporkan ke Polisi – Sekilasbanten

Home / Kabupaten Serang

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:39 WIB

Diduga Melanggar Hukum, Ketua Yayasan MM Sekaligus Koordinator ARNI Meminta Maaf Usai Dillaporkan ke Polisi

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Ade Hermawan selaku ketua umum Yayasan Mutiara Maharani sekaligus koordinator Aliansi Rehabilitasi NAPZA Indonesia (ARNI) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan melanggar hukum terhadap Yayasan Rehabilitasi Ultra setelah dilaporkan oleh pihak Yayasan Rehabilitasi ultra ke Polda Metro Jaya.

Dalam video permintaan maaf yang disampaikan oleh Ade Hermawan mengakui kesalahannya telah memasuki pekarangan orang lain dan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan arogan baik terhadap barang maupun orang lain.

Saya Ade Hermawan selaku Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani dan Ketua Koordinator ARNI memohon maaf kepada pihak yang dirugikan khususnya bapak Ferdy Gunawan selaku Ketua Yayasan Ultra, ucap Ade.

Baca Juga  PERWAST Kawal Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di PN Serang

” Saya mohon maaf atas tindakan saya memasuki pekarangan orang lain atau tindakan premanisme, intimidasi dan pemaksaan terhadap klien Yayasan Ultra,” ucap Ade dalam rekaman video permintaan maaf, pada Kamis (01/02/2024).

Ade juga mengaku telah menyebar luas informasi yang diduga mencoreng nama baik Yayasan Ultra. Ia berjanji akan menarik seluruh pemberitaan yang beredar di beberapa media online.

Baca Juga  Peringati Hari Ibu, Kapolres Serang Pimpin Upacara

Selain Ade Hermawan, Edo Agustian selaku anggota Persaudaraan korban NAPZA Indonesia (PKNI) menyampaikan ucapan yang sama terkait perbuatan melanggar hukum.

“ Saya Edo selaku anggota Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) mengakui kesalahan saya sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/6690/11/2023/SPKT POLDA METRO JAYA Tanggal 20 November 2023,” ucap Edo.

Ke depan Ade dan Edo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Red/Ngga)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Serang

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja

Kabupaten Serang

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kabupaten Serang Tanam Pohon di Gunung Pilar

Kabupaten Serang

PWI Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Ribuan Masker dari PT. Sol Med Dispo ke Disdikbud

Kabupaten Serang

Dewan Pembina PERWAST Ikut Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua PERWAS

Kabupaten Serang

PERWAST Kawal Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di PN Serang

Kabupaten Serang

Dipanggil Disperindag Kabupaten Tangerang, Management PT Shaibo Shoes Indonesia Tak Hadir

Kabupaten Serang

LPRI Banten Singgung Pelaksanaan Rehab Kantor Kecamatan Curug Abaikan K3

Kabupaten Serang

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, FM Clinic Gelar Pengajian Akbar