Home / KEPOLISIAN

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Diduga Memeras Kontraktor, 2 Oknum RT dan RW Kelurahan Binong Dicokol Dipolisikan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong.

Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang belum lama ini baru saja dilantik.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28 juli 2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29 juli 2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Baca Juga  Aksi Solidaritas dan Dukungan untuk Palestina, Ribuan Warga Tangerang Padati Taman Elektrik

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu, karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

Baca Juga  Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota

“Hari Selasa (29 juli 2025). dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. (red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Warga Datangi Gerai Vaksinasi TNI-POLRI di Desa Curug Wetan

KEPOLISIAN

Dilantik Wakapolda Banten, AKBP Suyono Resmi Menjabat Kapolres Lebak

KEPOLISIAN

PPKM Mikro dan Operasi Yustisi Efektif Menurunkan Angka Penyebaran covid-19 di Curug

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Jakarta Timur Cek Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2024

KEPOLISIAN

Jaga Kampung, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Warga Hidupkan Siskamling

KEPOLISIAN

Polsek Curug Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal

KEPOLISIAN

Pengumuman! SPKT Polres Metro Tangerang Kota Berpindah ke Gedung Baru

KEPOLISIAN

Cegah Covid-19, Polsek Curug Rutin Bagi-bagi Masker dan Gelar Operasi Yustisi