Dimana masalahnya? Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Senin, 25 Juli 2022 - 15:38 WIB

Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten temukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya, produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ungkap Shandy,  Minggu (24/07).

Baca Juga  Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Peternakan Sapi di Kelapa Dua Disoal

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dinas perindagkopUKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat,” ujar Shandy

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.

Baca Juga  Sah, Pengurus Baru Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya 2024-2027 Resmi Dilantik

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” pungkas Shandy. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadiri Acara Gebyar BLK 2025, Sachrudin: Komitmen Pemkot Lahirkan SDM Unggul dan Kompeten

Kota Tangerang

Wakil Walikota Tangerang Resmi Buka Musda DPD LPM  Tahun 2023

Kota Tangerang

Ribuan THL Kota Tangerang Gagal Jadi PPPK, Demonstran Elemen Masyarakat Gelar Aksi Tuntut Kejelasan

Kota Tangerang

Kultum Tarawih di Al-A’zhom, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Serbu GPM Edisi Ramadan

Kota Tangerang

Arief : Mahasiswa dan Pelajar Jangan Mudah Terprovokasi

Kota Tangerang

Sachrudin Sebut Sembilan Ribu Orang Telah Bekerja  Usai Ikut Virtual Jobfair

Kota Tangerang

Peduli Sesama, DPK KNPI Kecamatan Periuk Salurkan Batuan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Kota Tangerang

Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!