Home / Kota Tangerang

Senin, 25 Juli 2022 - 15:38 WIB

Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten temukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya, produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ungkap Shandy,  Minggu (24/07).

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dinas perindagkopUKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota bersama Forkopimda Monitoring Persiapan Imlek 2574 di Sejumlah Vihara

“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat,” ujar Shandy

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.

Baca Juga  Ketua Umum PRD Kantor Pusat SMSI, Bahas Masa Depan Bangsa

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” pungkas Shandy. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Jaga Marwah Organisasi, DPC BPPKB Banten Gelar Silaturahmi Dengan Pengurus se-Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bangun Sinergi Dengan Media, Perumda Tirta Benteng Kunjungi Markas Pokja WHTR

Kota Tangerang

Kembangkan Kota Mandiri, Asthara Skyfront City Launching Hunian Modern di Tangerang

Kota Tangerang

Diapresiasi Pedagang, Pj: Pemkot Selalu Siap All Out Fasilitasi Proses Relokasi

Kota Tangerang

Diduga Dizalimi, Calon Ketua RW 001 Laporkan Lurah Kunciran Jaya ke KASN

Kota Tangerang

Ramadhan 1447 H, Organisasi PSHT Komisariat Taman Cibodas Sukses Gelar Acara Berbagi Takjil Gratis dan Bukber

Kota Tangerang

Pastikan Warga Aman dan Nyaman, Wali Kota Tinjau Lokasi Pengungsian Kebakaran TPA Rawa Kucing

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Terus Genjot Pengendalian Kualitas Udara