Home / Kota Tangerang

Senin, 25 Juli 2022 - 15:38 WIB

Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten temukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya, produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ungkap Shandy,  Minggu (24/07).

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dinas perindagkopUKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan di Jalan Bouraq-Lio Baru dan Jalan Proklamasi Karawaci

“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat,” ujar Shandy

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.

Baca Juga  Peduli Pendidikan, CSR Indomaret Berikan 7 Komputer ke Sekolah Dasar di Kota Tangerang

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” pungkas Shandy. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Vaksin Untuk Masyarakat

Kota Tangerang

Usai Dilantik, Sachrudin-Maryono Siap Tancap Gas Membangun Kota

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Jalan Prabu Kian Santang Kecamatan Periuk

Kota Tangerang

Sapa Jemaah Format, Sachrudin: Beribadah Akan Lebih Sempurna dengan Berilmu

Kota Tangerang

Tinjau Lokasi Program GPM, Maryono; Spesial Ramadhan Kita Hadirkan di 13 Kecamatan

Kota Tangerang

Dialog Dengan Warga, Maryono Serap Aspirasi Warga Sekaligus Santuni Anak Yatim

Kota Tangerang

Launching Kampung Digital, Arief Harap Masyarakat Semakin Cakap dan Bijak Manfaatkan Teknologi Digital

Kota Tangerang

Universitas Yatsi Madani Kota Tangerang Berikan Beasiswa