Home / Kota Tangerang

Senin, 25 Juli 2022 - 15:38 WIB

Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten temukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya, produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ungkap Shandy,  Minggu (24/07).

Baca Juga  Buka Pembinaan Pegawai, Pj Analogikan Kecamatan Kelurahan sebagai Kios

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dinas perindagkopUKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat,” ujar Shandy

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.

Baca Juga  Kerap Terjadi Laka, Tumpukan Sampah di Petir Cipondoh Dikeluhkan Masyarakat

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” pungkas Shandy. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Soal Anggaran Covid-19, Arief : Ada Pendampingan BPKP dan BPK

Kota Tangerang

PT. Legend Bukit Kontruksi Adakan Sosialisasi Pembangunan Revitalisasi Situ Cipondoh

Kota Tangerang

Bantu Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Arief Apresiasi Pilar – Pilar Sosial

Kota Tangerang

Konsolidasi Hari Pertama dalam Rapat, Wali Kota Tangerang Tekankan Percepatan Layanan Publik

Kota Tangerang

Kreatifitas Pelajar Jabodetabek Melalui Liga Pensi dan Putih Abu-Abu Got Talent Meriahkan Atrium Tangcity Mall

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBL RW Secara Ketat

Kota Tangerang

Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang

Kota Tangerang

Hadiri Pengurus Bapopsi, Sachrudin: Pengurus Baru Harus Beri Kemajuan pada Olahraga Pelajar
error: Content is protected !!